Salin Artikel

Buruh di Banten Ancam Mogok Massal jika Kenaikan UMP 2024 Kurang 15 Persen

Sebagai informasi, Pemprov Banten akan menetapkan dan mengumumkan UMP pada Selasa (21/11/2023) melalui surat keputusan gubernur.

"Mogok massal dilakukan di setiap perusahaan yang ada di Provinsi. Kalau SPN sendiri untuk anggota ada sekitar 100.000 di Provinsi Banten," ujar Ketua DPD SPN Banten Intan Indria Dewi kepada wartawan di Serang. Senin (20/11/2023).

Mogok massal merupakan upaya agar pemerintah mendengarkan yang diperjuangkan buruh demi kesejahteraannya.

Intan pun menolak jika Pemprov Banten menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 dalam menetapkan besaran UMP 2024.

Pasalnya, aturan itu hanya akan menaikan UMP beberapa persen saja, dan tak sesuai keinginan buruh yang dimintaa naik 15 persen.

"Kalau kita menggunakan PP itu sudah tidak sesuai untuk mencukupi kebutuhan hidup atau pun tidak mencapai upah riilnya,” kata Intan.

Dijelaskan Intan, kenaikan 15 persen menghitung dari pertumbuhan ekonomi,  inflasi serta juga kebutuhan hidup layak saat ini.


Apalagi, saat ini harga kebutuhan pokok dan bahan bakar juga sama diberbagai daerah di Banten.

"Agar mengurangi disparitas upah dan kawan-kawan juga bisa memenuhi konsumsi itu anaknya kita mengusulkan agar tak menggunakan PP," tandas dia.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi mengaku belum mengetahui adanya rencana mogok kerja masal itu.

Pengumuman UMP tahun 2024 baru diumumkan dan ditetapkan oleh Penjabat Gubernur Banten  pada Rabu 21 November 2023.

"Saya belum dapat info (mogok massal). Keputusan diumumkan pada waktunya (besok)," kata Septo.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/20/190458778/buruh-di-banten-ancam-mogok-massal-jika-kenaikan-ump-2024-kurang-15-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke