SEMARANG, KOMPAS.com - Elemen serikat buruh di Jawa Tengah (Jateng) akan terus menggelar aksi agar kenaikan upah 15 persen dikabulkan Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana pada 21 November 2023.
Perwakilan Dewan Pengupahan Buruh KSPI FSPMI, Pratomo Hadinata mengatakan, pewakilan buruh kompak menentang pemerintah dan perusahaan yang menetapkan berdasar PP Nomor 51 Tahun 2023.
Buruh khawatir regulasi itu justru memungkinkan sejumlah daerah di Jateng tidak ada kenaikan upah.
Baca juga: Curhat Petugas Outsourcing Damkar Surabaya, Gaji di Bawah UMR padahal Pekerjaan Berisiko Tinggi
"Kami tetap optimis sampai nanti benar-benar diterbitkannya UMP oleh Pj Gubernur tanggal 21 November dan sampai penetapan UMK tanggal 30 November kita berjuang, bergerak, melakukan aksi-aksi lagi agar Pj Gubernur bisa melihat bila buruh sangat membutuhkan kenaikan upah yang signifikan," tutur Pratomo usai rapat pleno pengupahan di kantor Disnakertrans Jateng, Kamis (16/11/2023).
Melihat harga kebutuhan pokok yang terdampak kenaikan harga BBM, pihaknya meminta Pj Gubernur realistis untuk menaikan upah sesuai konsep yang diajukan oleh jajaran serikat buruh.
Dalam hasil rapat, pihaknya menyampaikan terdapat dua masukan ke PJ Gubernur. Pertama dari unsur serikat buruh menolak adanya PP No 51 Tahun 2023.
Kedua dari pihaknya mengusulkan kenaikan UMP berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Iya, untuk serikat buruh yang tadi hadir bulat menolak PP 51/2023. Dan bulat juga tetap menggunakan KHL ditambah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, kurang lebih kita mengusulkan minimal kenaikan upah di Jawa Tengah sebesar 15 persen," lanjutnya.
Sementara itu, ada dua usulan kenaikan dengan UMP. Usulan buruh untuk kenaikan minimal 15 persen. Lalu dari unsur pemerintah dan pengusaha mengusulkan sekitar 4,02 persen.
"Untuk UMP tadi ada dua angka usulan yang muncul di berita acara, 15 persen dari serikat buruh dan 4,02 persen dari Apindo dan pemerintah yang menggunakan PP No.51 Tahun 2023," bebernya.
Dengan ada adanya perbedaan itu, pihaknya akan terus mengawal Disnakertrans Jateng agar menyampaikan berita acara dari hasil rapat secara utuh kepada Pj Gubernur Jateng.
Baca juga: Disnakertrans Jabar Beri Sinyal UMP 2024 Bakal Naik 4 Persen
"Pengawalan rekomendasi, kita memastikan dulu berita acara yang dibuat di rapat pleno benar-benar itu masuk seperti yang tertuang dalam berita acara kepada Pj Gubernur," tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan dewan pengupahan terdiri dari unsur Apindo (pengusaha), dari serikat buruh, dari pemerintah dan akademisi.
"Dari 5 unsur serikat buruh dua yang absen dari SPN dan RPMM. Yang hadir FSPMI, KSPM, dan dari KASBI FSPMM. Dari 25 yang hadir hanya 17 orang," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.