KOMPAS.com - Penyidik Polres Pulau Buru, Maluku, melimpahkan berkas perkara lima tersangka kasus jatuhnya satu unit kontainer berisi bahan kimia berbahaya di Pelabuhan Namlea ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Namlea, Senin (6/11/2023).
Kelima tersangka bersama barang bukti diserahkan penyidik ke jaksa penuntut umum setelah berkas perkara kelima tersangka itu dinyatakan lengkap atau P21.
Adapun lima tersangka yang diserahkan ke jaksa yakni HW alias Aris selaku pemilik bahan kimia, R alias Ridho dan F alias Fadli selaku pihak ekspedisi pengirim barang serta HG alias Anto yang bertanggung jawab sebagai operator crane kontainer di Pelabuhan Namlea.
Baca juga: 5 Orang Jadi Tersangka Kasus Kontainer B3 Tercebur ke Laut Namlea Maluku
"Kasus jatuhnya kontainer berisi bahan kimia berbahaya di Pelabuhan Namlea telah tahap II."
"Lima tersangka telah diserahkan penyidik Satreskrim Polres Pulau Buru ke jaksa," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Pulau Buru Iptu Aditya Bambang Sundawa kepada Kompas.com, Senin (6/11/2023).
Aditya mengatakan, pelimpahan berkas lima tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Namlea dilakukan setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap.
"Pelimpahan berkas dilakukan setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21," ujarnya.
Dalam kasus ini penyidik menjerat kelima tersangka dengan Pasal 107 dan atau Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Para tersangka juga dijerat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Menurut Aditya, dengan pelimpahan berkas lima tersangka tersebut ke kejaksaan maka penanganan kasus tersebut kini menjadi kewenangan jaksa hingga kasusnya disidangkan di pengadilan.
"Penanganan kasus ini telah selesai di kepolisian dan selanjutnya menjadi kewenangan jaksa hingga proses pengadilan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, kontainer berukuran 20 feet (18 ton) bermuatan B3 jatuh ke laut dari atas Kapal Pelni KM Dorolonda pada saat bongkar muat di Pelabuhan Laut Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, 28 Maret 2023 sekitar pukul 4.44 WIT.
Bahan kimia tersebut diduga akan diselundupkan ke kawasan tambang emas Gunung Botak.
Akibat jatuhnya kontainer tersebut, muatan B3 itu mencemari laut teluk Namlea dan mengakibatkan biota laut di kawasan itu mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.