Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Orang Jadi Tersangka Kasus Kontainer B3 Tercebur ke Laut Namlea Maluku

Kompas.com - 13/07/2023, 18:33 WIB
Andi Hartik

Editor

BURU, KOMPAS.com - Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terceburnya satu unit kontainer bermuatan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Pelabuhan Laut, Kota Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.

Kelima tersangka itu adalah HW alias Aris, R alias Ridho, F alias Fadli, HG alias Anto dan HK alias Harun.

Mereka ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP-A/23/IV/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PULAU BURU/POLDA MALUKU tanggal 3 April 2023.

"Lima orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dari tim penyidik Polres Pulau Buru," kata Kapolres Pulau Buru, AKBP Nur Rahman dalam Konferensi Pers di Gedung Sat Reskrim Polres Pulau Buru, seperti dikutip TribunAmbon.com, Kamis (13/7/2023).

Baca juga: Kasus Kontainer Berisi Bahan Kimia Berbahaya di Pelabuhan Namlea, Polisi Periksa Nakhoda dan 3 ABK KM Doloronda

Nur Rahman menjelaskan, tersangka HW merupakan pemilik bahan beracun dan berbahaya yang ada di dalam kontainer tersebut. Tersangka R dan F merupakan pihak ekspedisi yang bertanggung jawab atas pengiriman kontainer berisi B3 tersebut.

Adapun HG dan HK ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam pengoperasian block crane kontainer pada saat proses bongkar muat dari KM Dorolonda di Pelabuhan Laut Namlea.

Menurut Nur Rahman, para tersangka mengelabui petugas dengan mengemas bahan berbahaya itu dengan karung terigu. Selain itu, di dalam manifes pengiriman, yang terdaftar adalah barang campuran bukan B3.

Baca juga: Polisi Buru Pemilik Kontainer Berisi Bahan Kimia yang Jatuh di Pelabuhan Namlea ke Makassar

"Modus yang dilakukan kelima tersangka adalah mengelabui petugas dengan dikemas dalam kemasan karung terigu dan di dalam manifes pengiriman tercatat sebagai barang campuran," ungkapnya.

Para tersangka dikenai Pasal 107 Ayat 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta PP Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun (B3).

Satu kontainer seberat 18 ton yang berisi sodium, natrium hidroksia, karbon, kalsium karbona, asam nitrat, hidrogen peroksida, natrium sianida dan sianida disita polisi sebagai barang bukti dalam kasus itu.

Diberitakan sebelumnya, kontainer berukuran 20 feet (18 ton) bermuatan B3 jatuh ke laut dari atas Kapal Pelni KM Dorolonda pada saat bongkar muat di Pelabuhan Laut Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, pada 28 Maret 2023 sekitar pukul 4.44 WIT. Akibatnya, muatan B3 itu mencemari laut teluk Namlea dan mengakibatkan biota laut di kawasan itu mati.

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Kontainer Bermuatan B3 yang Tercebur di Pelabuhan Laut Namlea

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Regional
Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Regional
352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Regional
Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Regional
Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Regional
Cerita Abdul Hamid Korban Banjir Nunukan, Tidur Memeluk Parang untuk Usir Buaya dan Ular Hitam

Cerita Abdul Hamid Korban Banjir Nunukan, Tidur Memeluk Parang untuk Usir Buaya dan Ular Hitam

Regional
Bupati HST Lepas 125 Atlet Popda Tingkat Provinsi Kalsel 2024

Bupati HST Lepas 125 Atlet Popda Tingkat Provinsi Kalsel 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com