Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ajukan PK

Kompas.com - 17/10/2023, 20:28 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2018 Alex Noerdin mengajukan Peninjaun Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Palembang terkait kasus korupsi yang menjerat dirinya.

Humas PN Palembang Eddy Pahlawi mengatakan, pengajuan PK itu dilakukan kuasa hukum Alex Noerdin beberapa waktu lalu.

Bahkan, sidang pertama telah digelar pada Senin (16/10/2023) di Pengadilan Tipikor Palembang.

Baca juga: Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Anak Alex Noerdin Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara

Adapun hakim yang ditunjuk dalam sidang tersebut adalah Dr Eddy Terial selaku Majelis serta Fitriadi dan Ardian Angga sebagai hakim anggota.

"Sidang pertamanya sudah berjalan kemarin, sidang kedua digelar pekan depan," tutur Eddy, Selasa (17/10/2023).

Baca juga: KPK dan Anak Alex Noerdin Sama-sama Ajukan Kasasi

Eddy mengungkapkan, dalam sidang perdana, pemohon menyampaikan permohonannya kepada majelis hakim. Termasuk temuan bukti baru pihak Alex Noerdin.

"Sidang kedua nanti akan dibcajan tanggapan dari PK pemohon," ujarnya.

Namun Eddy tidak bisa menjelaskan lebih lanjut terkait alasan terdakwa Alex Noedin mengajukan PK.

"Kalau alasan permohonan PKnya, nanti bisa lihat di persidangan kedua," ungkapnya.

Terpisah Juru Bicara (Jubir) keluarga Alex Noerdin, Kms Khoirul Muhklis membenarkan pengajuan PK. Hal itu menurutnya telah diatur dalam Undang-Undang.

"Biarlah ini berproses sebagaimana mestinya dan mudah-mudahan bisa membawa hasil yang terbaik nantinya," ujarnya singkat.

Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Palembang mengabulkan permohonan banding yang dilayangkan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

Hasilnya, Alex Noerdin yang semula dijatuhi 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang, kini dikurangi menjadi 9 tahun penjara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sahlan Effendi mengatakan, pihaknya menerima salinan putusan banding Alex Noerdin pada Rabu, (7/9/2022).

"Isi banding tersebut menyatakan memperbaiki vonis daru Pengadilan Negeri Palembang yang semula 12 tahun menjadi 9 tahun penjara," kata Sahlan melalui sambungan telepon, Kamis (8/9/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com