Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Anak Alex Noerdin Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/04/2023, 19:55 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex tetap menjalani hukuman 6 tahun penjara setelah kasasi yang diajukan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Penolakan itu terlihat dalam salinan putusan Kasasi Nomor 328 K/Pid.Sus/2023 yang diketuai oleh majelis hakim MA Desnayeti.

Dalam salinan itu, Hakim memberikan pidana tambahan kepada Dodi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.156.450.000.

Baca juga: Kasasi Ditolak MA, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dipenjara 9 Tahun Terkait Korupsi Masjid Sriwijaya dan Penjualan Migas

“Dengan ketentuan, apabila dalam satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayar, maka harta benda terpidana Dodi Reza Alex dapat disita,” tulis petikan putusan tersebut.

Meski mendapatkan pidana tambahan, hak politik Dodi untuk dipilih dan memilih tidak dicabut oleh majelis. Dodi Reza Alex tetap diganjar dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI.

Terpisah, Juru Bicara PN Palembang Sahlan Effendi telah membenarkan menerima salinan petikan putusan Kasasi Dodi Reza Alex dari MA. Putusan itu kemudian nantinya akan diserahkan kepada pihak pengacara Dodi.

Baca juga: Hukuman Anak Alex Noerdin Dikurangi 2 Tahun Usai Menang Banding, KPK Ajukan Kasasi ke MA

"Benar telah kami terima, dan segera kami beritahukan kepada masing-masing pihak,” ujarnya singkat, Senin (16/4/2023).

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis enam tahun penjara untuk mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin.

Dodi dianggap terbukti menerima suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muba, Sumatera Selatan.

Ketua Majelis Hakim Yose Rizal mengatakan, putra Alex Noerdin tersebut telah terbukti melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah dengan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa," kata Yose saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (5/7/2022).

Hakim juga menjatuhkan denda kepada Dodi sebesar Rp 250 juta dan subsidair lima bulan.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar. Jika tidak dibayar harta bendanya akan disita. Bila tidak cukup akan diganti 1 tahun penjara," ujarnya.

Sementara, Hakim tidak mengabulkan tuntutan JPU yang meminta hak politik Dodi tidak dicabut.

Tak hanya Dodi, Kabid SDA Dinas PUPR Muba Eddy Umari juga divonis penjara selama empat tahun enam bulan karena ikut menikmati aliran dana fee proyek.

Ia juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider empat bulan. Kemudian, Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori divonis empat tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Awal Mula Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polisi karena Kritik UKT hingga Laporan Dicabut

Awal Mula Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polisi karena Kritik UKT hingga Laporan Dicabut

Regional
Sempat Dihentikan akibat Protes Kenaikan, Registrasi Mahasiswa Baru Unsoed Kembali Dibuka

Sempat Dihentikan akibat Protes Kenaikan, Registrasi Mahasiswa Baru Unsoed Kembali Dibuka

Regional
Bawa Bendara RMS Saat Nobar Timnas di Ambon, Anak di Bawah Umur Diamankan

Bawa Bendara RMS Saat Nobar Timnas di Ambon, Anak di Bawah Umur Diamankan

Regional
Cerita Bripka Leonardo, Polisi yang Ubah Mobil Pribadi Jadi Ambulans Gratis

Cerita Bripka Leonardo, Polisi yang Ubah Mobil Pribadi Jadi Ambulans Gratis

Regional
Kisah Relawan Tagana di Banten, Minim Fasilitas, Sering Pakai Uang Pribadi untuk Tugas

Kisah Relawan Tagana di Banten, Minim Fasilitas, Sering Pakai Uang Pribadi untuk Tugas

Regional
Soal Mutilasi di Ciamis, Apakah Orang dengan Gangguan Jiwa Berpotensi Melakukan Tindak Kejahatan?

Soal Mutilasi di Ciamis, Apakah Orang dengan Gangguan Jiwa Berpotensi Melakukan Tindak Kejahatan?

Regional
Sempat Laporkan Mahasiswanya ke Polisi, Rektor Unri: Tak Ada Maksud Mengkriminalisasi

Sempat Laporkan Mahasiswanya ke Polisi, Rektor Unri: Tak Ada Maksud Mengkriminalisasi

Regional
Punya 2 Profesi, Lurah di Prabumulih Jadi Bidan Diduga Malapraktik hingga Pasien Meninggal

Punya 2 Profesi, Lurah di Prabumulih Jadi Bidan Diduga Malapraktik hingga Pasien Meninggal

Regional
Tak Punya Bandara Internasional, Iklim Investasi di Jawa Tengah Dikhawatirkan Terganggu

Tak Punya Bandara Internasional, Iklim Investasi di Jawa Tengah Dikhawatirkan Terganggu

Regional
Bandara Lombok Siap Layani Pemberangkatan 13 Kloter Jemaah Haji 2024

Bandara Lombok Siap Layani Pemberangkatan 13 Kloter Jemaah Haji 2024

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ibu di Riau Beri Racun Tikus ke Anak Tirinya gara-gara Sakit Hati Pada Ayah Korban

Ibu di Riau Beri Racun Tikus ke Anak Tirinya gara-gara Sakit Hati Pada Ayah Korban

Regional
Rektor Unsa Maju Pilkada 2024 Lewat Partai Gerinda, Sosok Perempuan Pertama

Rektor Unsa Maju Pilkada 2024 Lewat Partai Gerinda, Sosok Perempuan Pertama

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com