Salin Artikel

Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Anak Alex Noerdin Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara

PALEMBANG, KOMPAS.com - Mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex tetap menjalani hukuman 6 tahun penjara setelah kasasi yang diajukan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Penolakan itu terlihat dalam salinan putusan Kasasi Nomor 328 K/Pid.Sus/2023 yang diketuai oleh majelis hakim MA Desnayeti.

Dalam salinan itu, Hakim memberikan pidana tambahan kepada Dodi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.156.450.000.

“Dengan ketentuan, apabila dalam satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayar, maka harta benda terpidana Dodi Reza Alex dapat disita,” tulis petikan putusan tersebut.

Meski mendapatkan pidana tambahan, hak politik Dodi untuk dipilih dan memilih tidak dicabut oleh majelis. Dodi Reza Alex tetap diganjar dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI.

Terpisah, Juru Bicara PN Palembang Sahlan Effendi telah membenarkan menerima salinan petikan putusan Kasasi Dodi Reza Alex dari MA. Putusan itu kemudian nantinya akan diserahkan kepada pihak pengacara Dodi.

"Benar telah kami terima, dan segera kami beritahukan kepada masing-masing pihak,” ujarnya singkat, Senin (16/4/2023).

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis enam tahun penjara untuk mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin.

Dodi dianggap terbukti menerima suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muba, Sumatera Selatan.

Ketua Majelis Hakim Yose Rizal mengatakan, putra Alex Noerdin tersebut telah terbukti melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah dengan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa," kata Yose saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (5/7/2022).

Hakim juga menjatuhkan denda kepada Dodi sebesar Rp 250 juta dan subsidair lima bulan.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar. Jika tidak dibayar harta bendanya akan disita. Bila tidak cukup akan diganti 1 tahun penjara," ujarnya.

Sementara, Hakim tidak mengabulkan tuntutan JPU yang meminta hak politik Dodi tidak dicabut.

Tak hanya Dodi, Kabid SDA Dinas PUPR Muba Eddy Umari juga divonis penjara selama empat tahun enam bulan karena ikut menikmati aliran dana fee proyek.

Ia juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider empat bulan. Kemudian, Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori divonis empat tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/17/195546978/kasasi-ditolak-mahkamah-agung-anak-alex-noerdin-tetap-dihukum-6-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke