Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Anak Alex Noerdin Dikurangi 2 Tahun Usai Menang Banding, KPK Ajukan Kasasi ke MA

Kompas.com - 29/09/2022, 15:36 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin mendapatkan pengurangan masa tahanan dua tahun usai bandingnya diterima.

Dodi sebelumnya divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Lalu, Dodi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang hingga akhirnya kurungannya dikurangi menjadi empat tahun.

Baca juga: Giliran Anak Alex Noerdin Dapat Potongan Hukuman Jadi 4 Tahun Setelah Banding

“Kami penuntut umum KPK akan mengajukan upaya hukum kasasi terkait putusan banding terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin,” kata JPU KPK Taufik Ibnugroho, Kamis (29/9/2022).

JPU menilai, peran Dodi dalam kasus suap proyek Dinas PUPR Muba terlihat jelas. Hal itu dikuatkan dengan bukti bahwa putra sulung mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin itu telah menerima suap Rp 2,6 miliar.

Bahkan, saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan, mereka mendapati barang bukti uang senilai Rp 1,5 miliar yang dibawa ajudan Dodi.

“Kasasi ini kami lakukan agar tuntutan kami sebelumnya bisa diperkuat,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Palembang mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin.

Baca juga: Anak Alex Noerdin Bantah Terima Fee Proyek Rp 2,6 Miliar

Dengan demikian, Dodi yang sebelumnya divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang atas dugaan korupsi pengerjaan proyek di Dinas PUPR Muba kini dikurangi menjadi empat tahun penjara.

Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Palembang Sahlan Effendi mengatakan, hasil putusan banding itu dikeluarkan Pengadilan Tinggi Palembang pada Senin (12/9/2022). Saat ini mereka pun masih menunggu salinan dari putusan tersebut.

“Benar bandingnya diterima dan hukuman atas nama terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dikurangi menjadi empat tahun,” kata Sahlan, Rabu (14/9/2022).

Tak hanya Dodi, mantan bawahannya juga ikut mendapatkan potongan kurungan penjara. Mereka adalah mantan Kabid PUPR Muba, Eddy Umari, yang sebelumnya divonis empat tahun enam bulan dipotong empat tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kaesang: Kita Ingin Presiden Selanjutnya Dapat Meneruskan Presiden Jokowi

Kaesang: Kita Ingin Presiden Selanjutnya Dapat Meneruskan Presiden Jokowi

Regional
Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Agung Dibunuh Tahun 2021 dan Sunaryo Dihabisi Tahun 2022

Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Agung Dibunuh Tahun 2021 dan Sunaryo Dihabisi Tahun 2022

Regional
AHY kepada Seluruh Caleg Demokrat: Jangan Ragu Pasang Foto Pak SBY di Baliho

AHY kepada Seluruh Caleg Demokrat: Jangan Ragu Pasang Foto Pak SBY di Baliho

Regional
Disindir Suka Joget Minim Gagasan, Prabowo Cuek Ajak Ribuan Kader PSI Joget Bareng di Stadion Jatidiri Semarang: Biar Dia Capek

Disindir Suka Joget Minim Gagasan, Prabowo Cuek Ajak Ribuan Kader PSI Joget Bareng di Stadion Jatidiri Semarang: Biar Dia Capek

Regional
Pembunuhan Berantai di Wonogiri, 2 Korban Tewas Dibunuh Temannya Sendiri dengan Racun Potas

Pembunuhan Berantai di Wonogiri, 2 Korban Tewas Dibunuh Temannya Sendiri dengan Racun Potas

Regional
Muhammad Farid Resmi Dilantik sebagai Pj Bupati Lahat

Muhammad Farid Resmi Dilantik sebagai Pj Bupati Lahat

Regional
Dipimpin Bupati Aulia, HST Raih Sederet Penghargaan Ini Sepanjang 2023

Dipimpin Bupati Aulia, HST Raih Sederet Penghargaan Ini Sepanjang 2023

Regional
Dalam 2 Pekan Terakhir, Ada 30 Pengungsi Rohingya Kabur dari Penampungan di Lhokseumawe Aceh

Dalam 2 Pekan Terakhir, Ada 30 Pengungsi Rohingya Kabur dari Penampungan di Lhokseumawe Aceh

Regional
Prabowo: Ini Saatnya Indonesia Bertransformasi dari Berkembang ke Negara Maju

Prabowo: Ini Saatnya Indonesia Bertransformasi dari Berkembang ke Negara Maju

Regional
Sandiaga Uno Klaim Ganjar-Mahfud Bisa Raih Suara Signifikan di Sumbar

Sandiaga Uno Klaim Ganjar-Mahfud Bisa Raih Suara Signifikan di Sumbar

Regional
Pantai Boom Tuban: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Pantai Boom Tuban: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Spanduk Bertuliskan 'PSI PARTAI JOKOWI' Bertebaran saat HUT PSI di Stadion Jatidiri Semarang

Spanduk Bertuliskan 'PSI PARTAI JOKOWI' Bertebaran saat HUT PSI di Stadion Jatidiri Semarang

Regional
Dua Unit Kerja Pemprov Jatim Raih Penghargaan Zona Integritas Predikat WBK

Dua Unit Kerja Pemprov Jatim Raih Penghargaan Zona Integritas Predikat WBK

Regional
Jejaring Rohingya Kabur dari Aceh ke Malaysia …

Jejaring Rohingya Kabur dari Aceh ke Malaysia …

Regional
Pelantikan Pejabat Pemkab Kediri, Mas Dhito Tekankan Pentingnya Loyalitas dan Kejujuran

Pelantikan Pejabat Pemkab Kediri, Mas Dhito Tekankan Pentingnya Loyalitas dan Kejujuran

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com