Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU: Anak Alex Noerdin Minta "Fee" Usai Dilantik Jadi Bupati Muba

Kompas.com - 16/03/2022, 14:34 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, ijon proyek di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Musi Banyuasin telah berlangsung sejak 2017.

JPU KPK Taufik Ibnugroho dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin setelah dilantik sebagai bupati pada 2017 memerintahkan kepada Herman Mayori selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Muba untuk memaparkan pekerjaan di Dinas PUPR.

Untuk diketahui, Dodi merupakan Bupati Musi Banyuasin periode 2017—2021. Ia merupakan anak kandung dari mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.

Herman Mayori lalu memaparkan jumlah pekerjaan yang ada di Dinas PUPR. Setelah itu, Dodi pun meminta fee sebesar 10 persen untuk setiap paket pekerjaan yang dilaksanakan.

Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp 2,6 Miliar, Anak Alex Noerdin Terancam 4 Tahun Penjara

Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada bawahannya termasuk terdakwa Eddy Umari yang menjabat sebagai Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba.

“Kemudian pada Oktober 2020 Eddy Umari melakukan pertemuan dengan Suhandy (sudah vonis) selaku Direktur PT Selaras Nusantara. Dalam pertemuan itu, Suhandy menyampaikan keinginan untuk menapatkan paket proyek di Dinas PUPR Muba. Selanjutnya Eddy Umari menyampaikan Suhandy harus membayar commitment fee,” kata Taufik saat membacakan dakwaan, dalam sidang virtual yang berlagsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (16/3/2022).

Adapun fee yang harus diberikan oleh Suhandy saat itu adalah sebesar 10 persen untuk Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.

Selanjutnya terdakwa Herman Mayori 3 sampai 5 persen dan Eddy Umar selaku PPK 2 sampai 3 persen dan Unit Layanan Pengaduan (ULP) 3 persen serta Pejabat pelaksanan teknis kegiatan (PPTK) dan adniminstrasi sebesar 1 persen.

“Atas pemberitahuan tersebut, Suhandy menyanggupinya,” terang Taufik.

Selanjutnya, pada November 2020 di ruang Kepala Dinas PUPR Muba, Eddy Umari mempertemukan Suhandy dengan Herman Mayori.

Dalam pertemuan tersebut, Suhandy kembali menyampaikan keinginan untuk mendapatkan proyek di Dinas tersebut pada tahun anggaran 2021.

Terdakwa Herman Mayori pun menyanggupi permintaan Suhandy dan menyampaikan kepada Bupati Muba Dodi Reza.

Kemudian, Herman Mayori melalui terdakwa Eddy Umari menerima uang lebih dari Rp 2,5 miliar dari Suhandy sebagai commitment fee untuk mendapatkan proyek.

“Terdakwa Herman Maypri dan Eddy Umari selanjutnya menyusun tabel usulan nama-nama kontraktor dan nilai pagu anggaran untuk pekerjaan proyek di tahun 2021. Saat itu sudah terdapat nama Suhandy,” jelasnya.

Setelah itu, Herman Mayori pun menyampaikan kepada Dodi Reza mengenai kesanggupan Suhandy.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com