PALEMBANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, ijon proyek di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Musi Banyuasin telah berlangsung sejak 2017.
JPU KPK Taufik Ibnugroho dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin setelah dilantik sebagai bupati pada 2017 memerintahkan kepada Herman Mayori selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Muba untuk memaparkan pekerjaan di Dinas PUPR.
Untuk diketahui, Dodi merupakan Bupati Musi Banyuasin periode 2017—2021. Ia merupakan anak kandung dari mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.
Herman Mayori lalu memaparkan jumlah pekerjaan yang ada di Dinas PUPR. Setelah itu, Dodi pun meminta fee sebesar 10 persen untuk setiap paket pekerjaan yang dilaksanakan.
Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp 2,6 Miliar, Anak Alex Noerdin Terancam 4 Tahun Penjara
Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada bawahannya termasuk terdakwa Eddy Umari yang menjabat sebagai Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba.
“Kemudian pada Oktober 2020 Eddy Umari melakukan pertemuan dengan Suhandy (sudah vonis) selaku Direktur PT Selaras Nusantara. Dalam pertemuan itu, Suhandy menyampaikan keinginan untuk menapatkan paket proyek di Dinas PUPR Muba. Selanjutnya Eddy Umari menyampaikan Suhandy harus membayar commitment fee,” kata Taufik saat membacakan dakwaan, dalam sidang virtual yang berlagsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (16/3/2022).
Adapun fee yang harus diberikan oleh Suhandy saat itu adalah sebesar 10 persen untuk Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.
Selanjutnya terdakwa Herman Mayori 3 sampai 5 persen dan Eddy Umar selaku PPK 2 sampai 3 persen dan Unit Layanan Pengaduan (ULP) 3 persen serta Pejabat pelaksanan teknis kegiatan (PPTK) dan adniminstrasi sebesar 1 persen.
“Atas pemberitahuan tersebut, Suhandy menyanggupinya,” terang Taufik.
Selanjutnya, pada November 2020 di ruang Kepala Dinas PUPR Muba, Eddy Umari mempertemukan Suhandy dengan Herman Mayori.
Dalam pertemuan tersebut, Suhandy kembali menyampaikan keinginan untuk mendapatkan proyek di Dinas tersebut pada tahun anggaran 2021.
Terdakwa Herman Mayori pun menyanggupi permintaan Suhandy dan menyampaikan kepada Bupati Muba Dodi Reza.
Kemudian, Herman Mayori melalui terdakwa Eddy Umari menerima uang lebih dari Rp 2,5 miliar dari Suhandy sebagai commitment fee untuk mendapatkan proyek.
“Terdakwa Herman Maypri dan Eddy Umari selanjutnya menyusun tabel usulan nama-nama kontraktor dan nilai pagu anggaran untuk pekerjaan proyek di tahun 2021. Saat itu sudah terdapat nama Suhandy,” jelasnya.
Setelah itu, Herman Mayori pun menyampaikan kepada Dodi Reza mengenai kesanggupan Suhandy.