Salin Artikel

JPU: Anak Alex Noerdin Minta "Fee" Usai Dilantik Jadi Bupati Muba

PALEMBANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, ijon proyek di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Musi Banyuasin telah berlangsung sejak 2017.

JPU KPK Taufik Ibnugroho dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin setelah dilantik sebagai bupati pada 2017 memerintahkan kepada Herman Mayori selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Muba untuk memaparkan pekerjaan di Dinas PUPR.

Untuk diketahui, Dodi merupakan Bupati Musi Banyuasin periode 2017—2021. Ia merupakan anak kandung dari mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.

Herman Mayori lalu memaparkan jumlah pekerjaan yang ada di Dinas PUPR. Setelah itu, Dodi pun meminta fee sebesar 10 persen untuk setiap paket pekerjaan yang dilaksanakan.

Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada bawahannya termasuk terdakwa Eddy Umari yang menjabat sebagai Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba.

“Kemudian pada Oktober 2020 Eddy Umari melakukan pertemuan dengan Suhandy (sudah vonis) selaku Direktur PT Selaras Nusantara. Dalam pertemuan itu, Suhandy menyampaikan keinginan untuk menapatkan paket proyek di Dinas PUPR Muba. Selanjutnya Eddy Umari menyampaikan Suhandy harus membayar commitment fee,” kata Taufik saat membacakan dakwaan, dalam sidang virtual yang berlagsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (16/3/2022).

Adapun fee yang harus diberikan oleh Suhandy saat itu adalah sebesar 10 persen untuk Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.

Selanjutnya terdakwa Herman Mayori 3 sampai 5 persen dan Eddy Umar selaku PPK 2 sampai 3 persen dan Unit Layanan Pengaduan (ULP) 3 persen serta Pejabat pelaksanan teknis kegiatan (PPTK) dan adniminstrasi sebesar 1 persen.

“Atas pemberitahuan tersebut, Suhandy menyanggupinya,” terang Taufik.

Selanjutnya, pada November 2020 di ruang Kepala Dinas PUPR Muba, Eddy Umari mempertemukan Suhandy dengan Herman Mayori.

Dalam pertemuan tersebut, Suhandy kembali menyampaikan keinginan untuk mendapatkan proyek di Dinas tersebut pada tahun anggaran 2021.

Terdakwa Herman Mayori pun menyanggupi permintaan Suhandy dan menyampaikan kepada Bupati Muba Dodi Reza.

Kemudian, Herman Mayori melalui terdakwa Eddy Umari menerima uang lebih dari Rp 2,5 miliar dari Suhandy sebagai commitment fee untuk mendapatkan proyek.

“Terdakwa Herman Maypri dan Eddy Umari selanjutnya menyusun tabel usulan nama-nama kontraktor dan nilai pagu anggaran untuk pekerjaan proyek di tahun 2021. Saat itu sudah terdapat nama Suhandy,” jelasnya.

Setelah itu, Herman Mayori pun menyampaikan kepada Dodi Reza mengenai kesanggupan Suhandy.

“Terdakwa Dodi lalu menyetujuinya,” ungkapnya.

Pada 15 Januari 2021, Eddy Umari mengirimkan video Danau Ulak Lia kepada Suhandy untuk memberikan gambaran tentang pekerjaan normalisasi Danau Ulak di Muba.

Lalu, pada 18 Januari 2021, Eddy dan Suhandy melakukan pertemuan di Palembang. Di sana, Eddy menyampaikan kepada Suhandy bahwa ia akan diusulkan mendapatkan empat paket pekerjaan di Dinas PUPR Muba.

Keempat paket itu yakni normalisasi Danau Ulak Lia, Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil (DAK), peningkatan jaringan irigasi DIR Muara TEladan (DAK), dan pekerjaan rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IPDMIP) Desa Nguai II.

“Selanjutnya Eddy menyampaikan kepada Suhandy bahwa Dodi melalui Herman Mayori untuk memberikan uang Rp 600 juta dan disanggupi. Eddy juga menerima uang Rp 20 juta,” ungkapnya.

Uang yang diterima oleh Eddy tersebut selanjutnya diberikan kepada Herman Mayori. Setelah digabungkan dengan uang fee paket pekerjaan lain di Dinas PUPR Muba, total keseuluruan mencapai Rp 1 miliar.

“Uang itu kemudian diserahkan Herman Mayori kepada terdakwa Dodi Reza memlui Badruzzaman yang diterima oleh ajudannya bernama Mursyid di parkiran Bandara SMB II Palembang,” ujarrnya.

Setelah uang diberikan, pada 25 Januari 2021 di District 8 Apartemen Tower Eternity Jakarta, Dodi Reza melakukan pertemuan dengan Suhandy yang difasilitasi oleh Herman Mayori. Dalam pertemuan itu, Suhandy menyanggupi permintaan commitment fee.

Usai pertemuan, Herman dan Eddy pun meminta uang Rp 500 juta kepada Suhandy. Uang tersebut lalu diberikan oleh terdakwa Suhandy pada 5 Februari 2021 yang dikirim melalui transfer.

“Bahwa dari empat paket proyek terdakwa Dodi sudah menerima uang yang diberikan Suhandy keseluruhan mencapai Rp 2,6 miliar,” jelas JPU.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/16/143442678/jpu-anak-alex-noerdin-minta-fee-usai-dilantik-jadi-bupati-muba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke