Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akui Beri Uang Suap ke Anak Alex Noerdin, Terdakwa Suhandy: Saya Kira Pemberian Itu Lumrah...

Kompas.com - 24/02/2022, 18:02 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN), Suhandy, meminta keringanan hukuman kepada hakim setelah dirinya mengakui telah memberikan suap sebesar Rp 2,5 miliar untuk mendapatkan empat proyek di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, dari Bupati nonaktif Muba Dodi Reza Alex Noerdin.

Suhandy mengaku tak mengetahui bila perbuatannya tersebut dapat melanggar hukum.

Sebab, dirinya selalu dihasut oleh Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) yaitu terdakwa Edy Umari untuk memberikan fee proyek.

Baca juga: Kasus Suap Muba, Saksi Sebut Bupati hingga Polisi Kecipratan Fee Proyek

"Saya dipengaruhi Edy Umari, saya kira pemberian itu lumrah dilakukan oleh kontraktor," kata Suhandy saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (24/2/2022).

Selain itu, Suhandy pun mengaku kapok untuk bermain dalam proyek pemerintahan akibat kasus yang menjeratnya tersebut.

Sehingga, ia pun memohon maaf atas perbuatan suap yang telah ia lakukan.

Baca juga: Kesaksian Suhandy, Terdakwa Penyuap Alex Noerdin: Untuk Bos 10 Persen

"Semoga kasus saya ini bisa jadi pelajaran untuk rekan-rekan kontraktor lainnya. Saya mohon hukuman saya diringankan," ungkapnya.

Sementara, kuasa hukum Suhandy, Titis Rachmawati menjelaskan, mereka sepakat atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantarasan Korupsi dengan mengenakan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 65 KUHP ayat 1 terhadap kliennya tersebut.

Hanya saja, tuntutan 3 tahun penjara yang dijatuhkan oleh JPU menurutnya terlalu berat.

Sebab, kliennya itu terpaksa membayar suap untuk mendapatkan proyek di Muba.

"Kami minta hakim dapat memberikan hukuman seadil-adilnya dan seringan-ringannya. Karena klien kami ini hanya korban," ucapnya.

Baca juga: Penyuap Anak Alex Noerdin Dituntut 3 Tahun Penjara

Usai membacakan pleidoi, JPU KPK Taufiq Ibnugroho pun langsung menjawab secara lisan atas nota pembelaan tersebut.

"Kami tetap pada tuntutan dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsidair empat bulan," ungkapnya.

Taufiq mengatakan, pertimbangan JPU menuntut Suhandy dengan hukuman tersebut, karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Hal yang meringankan terdakwa Suhandy selama persidangan koperatif dan tidak memberikan keterangan berbelit-belit," ujarnya.

Untuk diketahui, Suhandy memberikan suap Rp 2,5 miliar karena ia hendak mendapatkan pengerjaan empat proyek di Muba dengan nilai berbeda.

Pertama adalah Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDMIP) di Desa Ngulak II, Kecamatan Sanga Desa dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar.

Kemudian, peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar dan normalisasi Danau Ulak Ria di Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Regional
Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itukan Urusan Partai

Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itukan Urusan Partai

Regional
Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Regional
Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Regional
Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Regional
Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Regional
Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Regional
Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Regional
Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Regional
Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Regional
Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com