Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyuap Anak Alex Noerdin Dituntut 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/02/2022, 13:22 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) Suhandy dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut jaksa, Suhandy dinilai terbukti menyuap Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin.

Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, Suhandy dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Kesaksian Suhandy, Terdakwa Penyuap Alex Noerdin: Untuk Bos 10 Persen

"Menuntut terdakwa Suhandy dengan hukuman 3 tahun penjara, dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata Taufiq di Pengadilan Tipikor, Kamis (17/2/2022).

Adapun hal yang memberatkan tuntutan, menurut jaksa, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa Suhandy telah kooperatif di dalam sidang, dengan memberikan penjelasan tanpa berbelit-belit.

“Terdakwa koorperatif dalam sidang,” ujar Taufiq.

Baca juga: Ini yang Buat Hakim PN Palembang Peringatkan Keluarga Alex Noerdin Agar Tak Coba-coba Menghubungi

Titis Rachmawati selaku kuasa hukum Suhandy mengaku akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang berikutnya.

Menurut Titis, tuntuan jaksa dinilai cukup tinggi.

“Kami akan sampaikan pleidoi pekan depan, karena tuntutan JPU ini cukup tinggi," kata dia.

Menurut dakwaan jaksa, Suhandy mulai mendapatkan proyek di Muba sejak 2019 lalu, setelah mengenal tersangka Eddy Umari selaku Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba.

Di sana, terdakwa mendapatkan empat proyek.

Baca juga: Kasus Suap Muba, Saksi Sebut Bupati hingga Polisi Kecipratan Fee Proyek

Namun, Suhandy harus memberikan fee sesuai yang telah ditentukan oleh Eddy Umari berdasarkan catatan sebelumnya.

Dalam catatan itu tertera pembayaran fee sebesar 10 persen untuk seseorang yang disebut sebagai bos.

Dalam persidangan, Suhandy mengaku bahwa bos itu adalah Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.

“Untuk Bupati 10 persen,” ujar Suhandy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com