Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa Terima Suap Rp 2,6 Miliar, Anak Alex Noerdin Terancam 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/03/2022, 12:49 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin menjalani sidang perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (16/3/2022).

Dalam dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufik Ibnugoroho, menjerat anak sulung mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dengan pasal berlapis.

Adapun pasal yang dikenakan itu yakni dakwaan alternatif Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 55. Sedangkan untuk dakwaan kedua, adalah Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara," kata Taufik usai menjalani sidang.

Baca juga: Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Vonis untuk Penyuap Anak Alex Noerdin 2 Tahun 4 Bulan

Materi dakwaan yang disampaikan oleh JPU KPK, Dodi diduga menerima suap sebesar Rp 2,6 miliar dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN), Suhandy, untuk pengerjaan proyek di Muba.

Selain Dodi, dua terdakwa lain yakni Kepala Dinas PUPR Muba dan Herman Mayori dan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba Eddy Umari juga ikut menerima suap dengan nominal berbeda.

Untuk Herman, ia menerima Rp 1,08 miliar dan Eddy Rp 727 juta.

"Terdakwa Dodi selalu aktif meminta fee 10 persen sejak dilantik sebagai Bupati pada 2017 lalu," tegas Taufik.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Suap di Muba, Jaksa Sebut Anak Alex Noerdin Dapat Fee Proyek Rp 2,6 Miliar

Dari tiga sidang virtual yang berlangsung, ketiga terdakwa tak ada satu pun yang mengajukan eksepsi atau keberatan dari dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

Sehingga, sidang pun ditutup dan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (23/3/2022) besok.

"Agenda selanjutnya pemeriksaan saksi. Total saksi ada 84 orang, namun nanti akan dipilih saksi mana saja yang akan kami hadirkan," jelasnya.

Selain itu, ketiga terdakwa pun tak ada mengajukan pemindahan penahanan ke Palembang seperti para terdakwa KPK yang lain.

"Tiga terdakwa ini sampai sekarang mengajukan permohonan untuk dilakukan sidang online saja," ungkapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Minta Pensiunan PNS Berkontribusi untuk Solo, Gibran Singgung Eks Kabag Kesra yang Terjun Politik

Minta Pensiunan PNS Berkontribusi untuk Solo, Gibran Singgung Eks Kabag Kesra yang Terjun Politik

Regional
Polda Aceh: Ada Sindikat Kejahatan Penyelundupan Imigran Rohingya

Polda Aceh: Ada Sindikat Kejahatan Penyelundupan Imigran Rohingya

Regional
Tanggapi Megawati soal Penguasa Orde Baru, Gibran: Semua Masukan Kami Tampung

Tanggapi Megawati soal Penguasa Orde Baru, Gibran: Semua Masukan Kami Tampung

Regional
Siswi SD di Karimun Kepri Meninggal Setelah Tertimpa Tiang Gawang

Siswi SD di Karimun Kepri Meninggal Setelah Tertimpa Tiang Gawang

Regional
Satu Lagi Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar di Maluku Tenggara Ditahan

Satu Lagi Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar di Maluku Tenggara Ditahan

Regional
APBD Bangka Belitung 2024 Disahkan, Biaya Perjalanan Dinas Capai Rp 123 Miliar

APBD Bangka Belitung 2024 Disahkan, Biaya Perjalanan Dinas Capai Rp 123 Miliar

Regional
Minta Revisi UMK 2023, Buruh Tutup Jalan Depan Kantor Gubernur Banten

Minta Revisi UMK 2023, Buruh Tutup Jalan Depan Kantor Gubernur Banten

Regional
Kabut Asap di Riau Mereda, Pemprov Cabut Status Siaga Karhutla

Kabut Asap di Riau Mereda, Pemprov Cabut Status Siaga Karhutla

Regional
Ditinggal 15 Menit, Bocah 4 Tahun di Pemalang Sedang Tidur Hilang Misterius

Ditinggal 15 Menit, Bocah 4 Tahun di Pemalang Sedang Tidur Hilang Misterius

Regional
Pasien Rabies di Dompu Meninggal, Idap Gejala Takut Air dan Cahaya

Pasien Rabies di Dompu Meninggal, Idap Gejala Takut Air dan Cahaya

Regional
Melawan Saat Ditangkap, 2 Perampok Bersenjata Api di Riau Ditembak

Melawan Saat Ditangkap, 2 Perampok Bersenjata Api di Riau Ditembak

Regional
Penggugat Rp 204 Triliun soal Batas Usia Capres-Cawapres: Kalau Damai, Ada Hal yang Dipenuhi

Penggugat Rp 204 Triliun soal Batas Usia Capres-Cawapres: Kalau Damai, Ada Hal yang Dipenuhi

Regional
“ICS Blang Adoe untuk Rohingya, lalu Kami Tinggal di Mana?”

“ICS Blang Adoe untuk Rohingya, lalu Kami Tinggal di Mana?”

Regional
2 Senjata Tradisional Maluku, Salah Satunya Parang Salawaku

2 Senjata Tradisional Maluku, Salah Satunya Parang Salawaku

Regional
Terapkan Kabupaten/Kota Sehat, Bandung Barat Raih Penghargaan Swasti Saba Wistara

Terapkan Kabupaten/Kota Sehat, Bandung Barat Raih Penghargaan Swasti Saba Wistara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com