PALEMBANG, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin menjalani sidang perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (16/3/2022).
Dalam dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufik Ibnugoroho, menjerat anak sulung mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dengan pasal berlapis.
Adapun pasal yang dikenakan itu yakni dakwaan alternatif Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 55. Sedangkan untuk dakwaan kedua, adalah Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara," kata Taufik usai menjalani sidang.
Baca juga: Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Vonis untuk Penyuap Anak Alex Noerdin 2 Tahun 4 Bulan
Materi dakwaan yang disampaikan oleh JPU KPK, Dodi diduga menerima suap sebesar Rp 2,6 miliar dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN), Suhandy, untuk pengerjaan proyek di Muba.
Selain Dodi, dua terdakwa lain yakni Kepala Dinas PUPR Muba dan Herman Mayori dan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba Eddy Umari juga ikut menerima suap dengan nominal berbeda.
Untuk Herman, ia menerima Rp 1,08 miliar dan Eddy Rp 727 juta.
"Terdakwa Dodi selalu aktif meminta fee 10 persen sejak dilantik sebagai Bupati pada 2017 lalu," tegas Taufik.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Suap di Muba, Jaksa Sebut Anak Alex Noerdin Dapat Fee Proyek Rp 2,6 Miliar
Dari tiga sidang virtual yang berlangsung, ketiga terdakwa tak ada satu pun yang mengajukan eksepsi atau keberatan dari dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
Sehingga, sidang pun ditutup dan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (23/3/2022) besok.
"Agenda selanjutnya pemeriksaan saksi. Total saksi ada 84 orang, namun nanti akan dipilih saksi mana saja yang akan kami hadirkan," jelasnya.
Selain itu, ketiga terdakwa pun tak ada mengajukan pemindahan penahanan ke Palembang seperti para terdakwa KPK yang lain.
"Tiga terdakwa ini sampai sekarang mengajukan permohonan untuk dilakukan sidang online saja," ungkapnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.