PALEMBANG, KOMPAS.com- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan terhadap terdakwa Suhandy yang telah memberikan suap kepada Bupati Musi Bayuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin untuk mendapatkan proyek.
Sidang yang dipimpin oleh majelis Hakim Yoserizal menyatakan, Suhandy secara sah melakukan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Juncto pasal 65 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Suhandy dengan hukuman 2 tahun 4 bulan. Serta terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 150 juta. Di mana bila tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara 2 bulan,”kata Yoserizal membacakan vonis yang digelar secara virtual, Selasa (15/3/2022).
Baca juga: Anak Alex Noerdin Segera Diadili
Hal yang memberatkan Suhandy adalah merupakan pelaku utama dalam perkara suap yang menjerat anak Alex Noerdin.
Sementara, hal yang meringankan, hakim menilai selama sidang terdakwa memberikan keterangan jelas di muka hukum.
“Selama sidang terdakwa kooperatif dan telah memberikan keterangan secara signifikan serta bersedia mengembalikan aset-aset terkait perkara ini,”ujarnya.
Atas vonis tersebut, JPU KPK pun menyatakan pikir-pikir dengan hukuman yang dijatuhkan untuk Suhandy.
“Kami pikir-pikir dulu yang mulia,”jelasnya.
Kuasa hukum terdakwa Suhandy, Titis Rachmawati usai sidang menjelaskan, vonis yang dijatuhkan oleh hakim lebih rendah 8 bulan dari tuntutan JPU.
Di mana saat itu JPU menuntut Suhandy dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
“Tapi kami masih akan berdiskusi dengan klien kami apakah akan melanjutkan untuk mengambil langkah hukum terkait vonis ini,”ujarnya.
Baca juga: Akui Beri Uang Suap ke Anak Alex Noerdin, Terdakwa Suhandy: Saya Kira Pemberian Itu Lumrah...
Sementara, pengajuan justice colaborator (JC) yang dilayangkan oleh Suhandy ditolak oleh majelis hakim.
Sebab, mereka menilai bahwa Suhandy adalah pelaku utama dalam perkara tersebut.
“Hakim menolak JC yang kami ajukan, alasannya karena kelien ami adalah pelaku utama,”ungkap Titis.
Diberitakan sebelumnya, Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) selaku terdakwa yang menyuap Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin dituntut penjara 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.