Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Vonis untuk Penyuap Anak Alex Noerdin 2 Tahun 4 Bulan

Kompas.com - 15/03/2022, 15:29 WIB
Aji YK Putra,
Khairina

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan terhadap terdakwa Suhandy yang telah memberikan suap kepada Bupati Musi Bayuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin untuk mendapatkan proyek.

Sidang yang dipimpin oleh majelis Hakim Yoserizal menyatakan, Suhandy secara sah melakukan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Juncto pasal 65 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Suhandy dengan hukuman 2 tahun 4 bulan. Serta terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 150 juta. Di mana bila tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara 2 bulan,”kata Yoserizal membacakan vonis yang digelar secara virtual, Selasa (15/3/2022).

Baca juga: Anak Alex Noerdin Segera Diadili

Hal yang memberatkan Suhandy adalah merupakan pelaku utama dalam perkara suap yang menjerat anak Alex Noerdin.

Sementara, hal yang meringankan, hakim menilai selama sidang terdakwa memberikan keterangan jelas di muka hukum.

“Selama sidang terdakwa kooperatif dan  telah memberikan keterangan secara signifikan serta bersedia mengembalikan aset-aset terkait perkara ini,”ujarnya.

Atas vonis tersebut, JPU KPK pun menyatakan pikir-pikir dengan hukuman yang dijatuhkan untuk Suhandy.

“Kami pikir-pikir dulu yang mulia,”jelasnya.

Kuasa hukum terdakwa Suhandy, Titis Rachmawati usai sidang menjelaskan, vonis yang dijatuhkan oleh hakim lebih rendah 8 bulan dari tuntutan JPU.

Di mana saat itu JPU menuntut Suhandy dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

“Tapi kami masih akan berdiskusi dengan klien kami apakah akan melanjutkan untuk mengambil langkah hukum terkait vonis ini,”ujarnya.

Baca juga: Akui Beri Uang Suap ke Anak Alex Noerdin, Terdakwa Suhandy: Saya Kira Pemberian Itu Lumrah...

Sementara, pengajuan justice colaborator (JC)  yang dilayangkan oleh Suhandy ditolak oleh majelis hakim.

Sebab, mereka menilai bahwa Suhandy adalah pelaku utama dalam perkara tersebut.

“Hakim menolak JC yang kami ajukan, alasannya karena kelien ami adalah pelaku utama,”ungkap Titis.

Diberitakan sebelumnya, Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) selaku terdakwa yang menyuap Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin dituntut penjara 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Warga Sikka Dianiaya 3 Pria hingga Babak Belur, Satu Pelaku Berstatus ASN

Seorang Warga Sikka Dianiaya 3 Pria hingga Babak Belur, Satu Pelaku Berstatus ASN

Regional
Usai Penarikan Pencalonan, Caleg PDI-P Terpilih di Salatiga Resmi Diubah

Usai Penarikan Pencalonan, Caleg PDI-P Terpilih di Salatiga Resmi Diubah

Regional
Diisukan Maju Pilkada Papua, Irjen Fakhiri: Saya Masih Kapolda

Diisukan Maju Pilkada Papua, Irjen Fakhiri: Saya Masih Kapolda

Regional
'Long Weekend', Daop 5 Purwokerto Tambah Rangkaian Kereta Tujuan Jakarta, Apa Saja?

"Long Weekend", Daop 5 Purwokerto Tambah Rangkaian Kereta Tujuan Jakarta, Apa Saja?

Regional
Pembuat Video Asusila di Pemandian Air Panas Maluku Tengah Ditangkap

Pembuat Video Asusila di Pemandian Air Panas Maluku Tengah Ditangkap

Regional
Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Motif Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Terungkap

Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Motif Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Terungkap

Regional
Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Diperiksa Pekan Depan

Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Diperiksa Pekan Depan

Regional
Marliah Tiba-tiba Jadi Warga Negara Malaysia, Kok Bisa?

Marliah Tiba-tiba Jadi Warga Negara Malaysia, Kok Bisa?

Regional
Terpeleset Tumpahan Oli, Mahasiswa Tewas Terlindas Truk di Kalibanteng Semarang

Terpeleset Tumpahan Oli, Mahasiswa Tewas Terlindas Truk di Kalibanteng Semarang

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Hanyut Terbawa Arus Sungai, Remaja 16 Tahun di Malinau Ditemukan Tewas

Hanyut Terbawa Arus Sungai, Remaja 16 Tahun di Malinau Ditemukan Tewas

Regional
3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

Regional
Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Regional
Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Regional
Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com