PALEMBANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan terdakwa Suhandy, pelaku suap terhadap Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang secara langsung pada Kamis (10/2/2022).
Dalam sidang tersebut, terdakwa Suhandy membeberkan seluruh keterangan di depan majelis hakim terkait ijon proyek di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muba.
Suhandy mengatakan, ia mulai mendapatkan proyek di Muba sejak 2019 setelah mengenal Eddy Umari sebagai Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba.
Setelah perkenalan dengan Eddy Umari, Suhandy mengaku mendapat empat proyek.
Baca juga: Didakwa Pasal Berlapis Terkait 2 Kasus Dugaan Korupsi, Alex Noerdin Tak Ajukan Eksepsi
Sebagai timbal balik sudah diberi proyek, kata Suhandy, Eddy Umari memintanya memberikan upah atau fee yang besarannya sudah ditentukan Eddy sebelum perjanjian dilakukan.
“Untuk bos 10 persen. Kepala Dinas (PUPR), 3 sampai 5 persen. Kabid, 2 sampai 3 persen. ULP, 3 persen. PPTK dan pengawas, 1 persen,” kata Suhandy saat membeberkan besaran upah yang harus diberikan.
JPU KPK M Ihsan pun mempertanyakan siapa "bos" yang diungkap oleh Suhandy.
Dengan tegas, ia mengaku bahwa bos yang dimaksud adalah Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.
“Untuk Bupati 10 persen,” ujar Suhandy.
Setelah sepakat dengan fee 10 persen untuk Bupati Muba, ia pun memberikan uang Rp 2 miliar agar bisa mendapatkan proyek tersebut. Kemudian, terdakwa pun kembali memberikan uang Rp 600 juta.
“Saya berikan (uang) di Maret 2020. Menurut Eddy, uang itu akan diserahkan kepada Kepala Dinas PUPR Herman Mayori untuk Bupati,”jelasnya.
JPU KPK M Ihsan menjelaskan, dalam persidangan yang berlangsung, terdakwa telah menyerahkan uang keseluruhan untuk ijon proyek di Muba untuk tahun 2021 dan 2020 sebesar Rp 4,4 miliar.
Uang tersebut menurutnya diperuntukkan Bupati, Kadis PUPR, dan para kabid yang terlibat.
“Sejauh ini kami sudah menerima pengembalian uang dari PPTK dan beberapa kabid yang menerima suap. Kisarannya antara Rp 3 sampai Rp 4 miliar,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba) Herman Mayori, memberikan kesaksian untuk terdakwa Suhandy yang merupakan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara pelaku suap terhadap Dodi Reza Alex Noerdi.