Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Vonis untuk Penyuap Anak Alex Noerdin 2 Tahun 4 Bulan

Kompas.com - 15/03/2022, 15:29 WIB
Aji YK Putra,
Khairina

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan terhadap terdakwa Suhandy yang telah memberikan suap kepada Bupati Musi Bayuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin untuk mendapatkan proyek.

Sidang yang dipimpin oleh majelis Hakim Yoserizal menyatakan, Suhandy secara sah melakukan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Juncto pasal 65 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Suhandy dengan hukuman 2 tahun 4 bulan. Serta terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 150 juta. Di mana bila tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara 2 bulan,”kata Yoserizal membacakan vonis yang digelar secara virtual, Selasa (15/3/2022).

Baca juga: Anak Alex Noerdin Segera Diadili

Hal yang memberatkan Suhandy adalah merupakan pelaku utama dalam perkara suap yang menjerat anak Alex Noerdin.

Sementara, hal yang meringankan, hakim menilai selama sidang terdakwa memberikan keterangan jelas di muka hukum.

“Selama sidang terdakwa kooperatif dan  telah memberikan keterangan secara signifikan serta bersedia mengembalikan aset-aset terkait perkara ini,”ujarnya.

Atas vonis tersebut, JPU KPK pun menyatakan pikir-pikir dengan hukuman yang dijatuhkan untuk Suhandy.

“Kami pikir-pikir dulu yang mulia,”jelasnya.

Kuasa hukum terdakwa Suhandy, Titis Rachmawati usai sidang menjelaskan, vonis yang dijatuhkan oleh hakim lebih rendah 8 bulan dari tuntutan JPU.

Di mana saat itu JPU menuntut Suhandy dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

“Tapi kami masih akan berdiskusi dengan klien kami apakah akan melanjutkan untuk mengambil langkah hukum terkait vonis ini,”ujarnya.

Baca juga: Akui Beri Uang Suap ke Anak Alex Noerdin, Terdakwa Suhandy: Saya Kira Pemberian Itu Lumrah...

Sementara, pengajuan justice colaborator (JC)  yang dilayangkan oleh Suhandy ditolak oleh majelis hakim.

Sebab, mereka menilai bahwa Suhandy adalah pelaku utama dalam perkara tersebut.

“Hakim menolak JC yang kami ajukan, alasannya karena kelien ami adalah pelaku utama,”ungkap Titis.

Diberitakan sebelumnya, Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) selaku terdakwa yang menyuap Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin dituntut penjara 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Viral, Bupati Pemalang Touring Pakai Pelat Palsu, Mansur: Keteledoran Tim

Viral, Bupati Pemalang Touring Pakai Pelat Palsu, Mansur: Keteledoran Tim

Regional
Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Toilet Sekolah

Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Toilet Sekolah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com