PALEMBANG, KOMPAS.com - Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN), Suhandy, meminta keringanan hukuman kepada hakim setelah dirinya mengakui telah memberikan suap sebesar Rp 2,5 miliar untuk mendapatkan empat proyek di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, dari Bupati nonaktif Muba Dodi Reza Alex Noerdin.
Suhandy mengaku tak mengetahui bila perbuatannya tersebut dapat melanggar hukum.
Sebab, dirinya selalu dihasut oleh Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) yaitu terdakwa Edy Umari untuk memberikan fee proyek.
Baca juga: Kasus Suap Muba, Saksi Sebut Bupati hingga Polisi Kecipratan Fee Proyek
"Saya dipengaruhi Edy Umari, saya kira pemberian itu lumrah dilakukan oleh kontraktor," kata Suhandy saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (24/2/2022).
Selain itu, Suhandy pun mengaku kapok untuk bermain dalam proyek pemerintahan akibat kasus yang menjeratnya tersebut.
Sehingga, ia pun memohon maaf atas perbuatan suap yang telah ia lakukan.
Baca juga: Kesaksian Suhandy, Terdakwa Penyuap Alex Noerdin: Untuk Bos 10 Persen
"Semoga kasus saya ini bisa jadi pelajaran untuk rekan-rekan kontraktor lainnya. Saya mohon hukuman saya diringankan," ungkapnya.
Sementara, kuasa hukum Suhandy, Titis Rachmawati menjelaskan, mereka sepakat atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantarasan Korupsi dengan mengenakan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 65 KUHP ayat 1 terhadap kliennya tersebut.
Hanya saja, tuntutan 3 tahun penjara yang dijatuhkan oleh JPU menurutnya terlalu berat.
Sebab, kliennya itu terpaksa membayar suap untuk mendapatkan proyek di Muba.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.