Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/03/2022, 15:46 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Neordin segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumatera Selatan.

Dodi akan segera duduk di kursi terdakwa setelah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

Jaksa KPK Ihsan mengatakan, selain Dodi, pihaknya juga menyerahkan dua berkas perkara untuk terdakwa Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Muba, dan Eddy Umari selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba.

Baca juga: Akui Beri Uang Suap ke Anak Alex Noerdin, Terdakwa Suhandy: Saya Kira Pemberian Itu Lumrah...

“Ketiga berkasnya kita limpahkan hari ini, tinggal menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Palembang,” kata Ihsan kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).

Ihsan mengatakan, dalam perkara ini, ketiga orang tersebut didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Jaksa meyakini ketiga terdakwa telah menerima suap dari Suhandi, selalu kontraktor dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) yang telah lebih dulu menjadi terdakwa.

“Mereka sumua didakwa menerima suap. Nanti dakwaannya akan kami sampaikan dalam sidang perdana. Total suap yang diterima Rp 4 miliar,” ujar Ihsan.

Baca juga: Penyuap Anak Alex Noerdin Dituntut 3 Tahun Penjara

Saat ini, ketiganya masih menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Setelah mendapatkan kepastian jadwal sidang, mereka akan dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang.

“Kami juga menunggu penetapan dari majelis hakim untuk pemindahan ketiga terdakwa ini,” kata Ihsan.

Sebelumnya, Suhandy yang didakwa menyuap Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin, dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa KPK.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Olah TKP Kasus Tewasnya Bos Grosir Mainan, Polisi Hadirkan Anak Bungsu Korban

Olah TKP Kasus Tewasnya Bos Grosir Mainan, Polisi Hadirkan Anak Bungsu Korban

Regional
Hendak Diselundupkan ke Tarakan, 73 Sepatu Branded Ilegal Asal Malaysia Diamankan di Nunukan

Hendak Diselundupkan ke Tarakan, 73 Sepatu Branded Ilegal Asal Malaysia Diamankan di Nunukan

Regional
Gempa M 5,0 Guncang Morotai Maluku Utara, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,0 Guncang Morotai Maluku Utara, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Kades di Pandeglang Ancam Coret Penerima Bansos jika Beda Pilihan Partai dan Caleg

Kades di Pandeglang Ancam Coret Penerima Bansos jika Beda Pilihan Partai dan Caleg

Regional
TPD Ganjar-Mahfud Banten Incar Suara di Tangerang Raya

TPD Ganjar-Mahfud Banten Incar Suara di Tangerang Raya

Regional
Saat Ganjar Ditanya Mahasiswa Merauke soal Minimnya Serapan Tenaga Kerja Orang Asli Papua

Saat Ganjar Ditanya Mahasiswa Merauke soal Minimnya Serapan Tenaga Kerja Orang Asli Papua

Regional
Pencuri Besi Pengaman Jalan Tol Tangerang-Merak Ditangkap, Sempat Sembunyi di Semak-semak

Pencuri Besi Pengaman Jalan Tol Tangerang-Merak Ditangkap, Sempat Sembunyi di Semak-semak

Regional
Terjebak Banjir Bandang, Pemancing Ini Bertahan di Atas Batu Selama Satu Jam

Terjebak Banjir Bandang, Pemancing Ini Bertahan di Atas Batu Selama Satu Jam

Regional
Terdakwa Kasus Pabrik Ekstasi di Palebon Semarang Divonis 12 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Pabrik Ekstasi di Palebon Semarang Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Oknum Polisi Pukul Warga Saat Gelar Razia Tanpa Surat Perintah

Oknum Polisi Pukul Warga Saat Gelar Razia Tanpa Surat Perintah

Regional
Diguyur Hujan, Atap SDN 1 Pejagatan Kebumen Ambruk

Diguyur Hujan, Atap SDN 1 Pejagatan Kebumen Ambruk

Regional
Tahanan Polres Banyumas Tewas Dianiaya, 4 Polisi Dituntut 6 dan 7 Tahun Penjara

Tahanan Polres Banyumas Tewas Dianiaya, 4 Polisi Dituntut 6 dan 7 Tahun Penjara

Regional
Anies Cerita pada Warga Bogor, KPR Singkatan dari 'Kapan Punya Rumah'

Anies Cerita pada Warga Bogor, KPR Singkatan dari "Kapan Punya Rumah"

Regional
Bahagianya Korban Tsunami Gunung Anak Krakatau 2018 Diberi Sertifikat Tanah...

Bahagianya Korban Tsunami Gunung Anak Krakatau 2018 Diberi Sertifikat Tanah...

Regional
Pemkot Semarang Gerak Cepat Tangani Banjir di Muktiharjo Lor dan Bangetayu Kulon

Pemkot Semarang Gerak Cepat Tangani Banjir di Muktiharjo Lor dan Bangetayu Kulon

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com