Salin Artikel

Anak Alex Noerdin Segera Diadili

Dodi akan segera duduk di kursi terdakwa setelah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

Jaksa KPK Ihsan mengatakan, selain Dodi, pihaknya juga menyerahkan dua berkas perkara untuk terdakwa Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Muba, dan Eddy Umari selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba.

“Ketiga berkasnya kita limpahkan hari ini, tinggal menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Palembang,” kata Ihsan kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).

Ihsan mengatakan, dalam perkara ini, ketiga orang tersebut didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Jaksa meyakini ketiga terdakwa telah menerima suap dari Suhandi, selalu kontraktor dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) yang telah lebih dulu menjadi terdakwa.

“Mereka sumua didakwa menerima suap. Nanti dakwaannya akan kami sampaikan dalam sidang perdana. Total suap yang diterima Rp 4 miliar,” ujar Ihsan.

Saat ini, ketiganya masih menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Setelah mendapatkan kepastian jadwal sidang, mereka akan dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang.

“Kami juga menunggu penetapan dari majelis hakim untuk pemindahan ketiga terdakwa ini,” kata Ihsan.

Sebelumnya, Suhandy yang didakwa menyuap Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin, dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa KPK.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/04/154610978/anak-alex-noerdin-segera-diadili

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke