Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyuap Anak Alex Noerdin Dituntut 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/02/2022, 13:22 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) Suhandy dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut jaksa, Suhandy dinilai terbukti menyuap Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin.

Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, Suhandy dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Kesaksian Suhandy, Terdakwa Penyuap Alex Noerdin: Untuk Bos 10 Persen

"Menuntut terdakwa Suhandy dengan hukuman 3 tahun penjara, dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata Taufiq di Pengadilan Tipikor, Kamis (17/2/2022).

Adapun hal yang memberatkan tuntutan, menurut jaksa, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa Suhandy telah kooperatif di dalam sidang, dengan memberikan penjelasan tanpa berbelit-belit.

“Terdakwa koorperatif dalam sidang,” ujar Taufiq.

Baca juga: Ini yang Buat Hakim PN Palembang Peringatkan Keluarga Alex Noerdin Agar Tak Coba-coba Menghubungi

Titis Rachmawati selaku kuasa hukum Suhandy mengaku akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang berikutnya.

Menurut Titis, tuntuan jaksa dinilai cukup tinggi.

“Kami akan sampaikan pleidoi pekan depan, karena tuntutan JPU ini cukup tinggi," kata dia.

Menurut dakwaan jaksa, Suhandy mulai mendapatkan proyek di Muba sejak 2019 lalu, setelah mengenal tersangka Eddy Umari selaku Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba.

Di sana, terdakwa mendapatkan empat proyek.

Baca juga: Kasus Suap Muba, Saksi Sebut Bupati hingga Polisi Kecipratan Fee Proyek

Namun, Suhandy harus memberikan fee sesuai yang telah ditentukan oleh Eddy Umari berdasarkan catatan sebelumnya.

Dalam catatan itu tertera pembayaran fee sebesar 10 persen untuk seseorang yang disebut sebagai bos.

Dalam persidangan, Suhandy mengaku bahwa bos itu adalah Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.

“Untuk Bupati 10 persen,” ujar Suhandy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Takut Ditangkap Warga, Pelaku Perampokan di Jambi Hamburkan Uang Rp 250 Juta Milik Korban ke Jalan

Takut Ditangkap Warga, Pelaku Perampokan di Jambi Hamburkan Uang Rp 250 Juta Milik Korban ke Jalan

Regional
Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Toko Emas Blora Berhasil Ditangkap, Ternyata Komplotan Residivis

Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Toko Emas Blora Berhasil Ditangkap, Ternyata Komplotan Residivis

Regional
Mantan Gubernur NTB Hadir dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Tuduhan Perselingkuhan

Mantan Gubernur NTB Hadir dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Tuduhan Perselingkuhan

Regional
Gerombolan Massa Tawuran di Perkampungan Magelang, Bawa Celurit dan Botol Kaca

Gerombolan Massa Tawuran di Perkampungan Magelang, Bawa Celurit dan Botol Kaca

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tipu Warga Soal Jual Beli Tanah Senilai Rp 2,3 Miliar

Mantan Caleg di Pontianak Tipu Warga Soal Jual Beli Tanah Senilai Rp 2,3 Miliar

Regional
Fakta Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Kekasihnya, Pelaku Residivis Pembunuhan

Fakta Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Kekasihnya, Pelaku Residivis Pembunuhan

Regional
Ribuan Warga di 7 Desa di Lebong Bengkulu Tolak Direlokasi, BPBD: Ancaman Bencana Tinggi

Ribuan Warga di 7 Desa di Lebong Bengkulu Tolak Direlokasi, BPBD: Ancaman Bencana Tinggi

Regional
Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Regional
Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itu Kan Urusan Partai

Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itu Kan Urusan Partai

Regional
Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Regional
Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Regional
Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Regional
Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Regional
Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Regional
Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com