PALEMBANG, KOMPAS.com - Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) Suhandy dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut jaksa, Suhandy dinilai terbukti menyuap Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin.
Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, Suhandy dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Kesaksian Suhandy, Terdakwa Penyuap Alex Noerdin: Untuk Bos 10 Persen
"Menuntut terdakwa Suhandy dengan hukuman 3 tahun penjara, dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata Taufiq di Pengadilan Tipikor, Kamis (17/2/2022).
Adapun hal yang memberatkan tuntutan, menurut jaksa, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa Suhandy telah kooperatif di dalam sidang, dengan memberikan penjelasan tanpa berbelit-belit.
“Terdakwa koorperatif dalam sidang,” ujar Taufiq.
Baca juga: Ini yang Buat Hakim PN Palembang Peringatkan Keluarga Alex Noerdin Agar Tak Coba-coba Menghubungi
Titis Rachmawati selaku kuasa hukum Suhandy mengaku akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang berikutnya.
Menurut Titis, tuntuan jaksa dinilai cukup tinggi.
“Kami akan sampaikan pleidoi pekan depan, karena tuntutan JPU ini cukup tinggi," kata dia.
Menurut dakwaan jaksa, Suhandy mulai mendapatkan proyek di Muba sejak 2019 lalu, setelah mengenal tersangka Eddy Umari selaku Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba.
Di sana, terdakwa mendapatkan empat proyek.
Baca juga: Kasus Suap Muba, Saksi Sebut Bupati hingga Polisi Kecipratan Fee Proyek
Namun, Suhandy harus memberikan fee sesuai yang telah ditentukan oleh Eddy Umari berdasarkan catatan sebelumnya.
Dalam catatan itu tertera pembayaran fee sebesar 10 persen untuk seseorang yang disebut sebagai bos.
Dalam persidangan, Suhandy mengaku bahwa bos itu adalah Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.
“Untuk Bupati 10 persen,” ujar Suhandy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.