Salin Artikel

Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Vonis untuk Penyuap Anak Alex Noerdin 2 Tahun 4 Bulan

PALEMBANG, KOMPAS.com- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan terhadap terdakwa Suhandy yang telah memberikan suap kepada Bupati Musi Bayuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin untuk mendapatkan proyek.

Sidang yang dipimpin oleh majelis Hakim Yoserizal menyatakan, Suhandy secara sah melakukan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Juncto pasal 65 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Suhandy dengan hukuman 2 tahun 4 bulan. Serta terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 150 juta. Di mana bila tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara 2 bulan,”kata Yoserizal membacakan vonis yang digelar secara virtual, Selasa (15/3/2022).

Hal yang memberatkan Suhandy adalah merupakan pelaku utama dalam perkara suap yang menjerat anak Alex Noerdin.

Sementara, hal yang meringankan, hakim menilai selama sidang terdakwa memberikan keterangan jelas di muka hukum.

“Selama sidang terdakwa kooperatif dan  telah memberikan keterangan secara signifikan serta bersedia mengembalikan aset-aset terkait perkara ini,”ujarnya.

Atas vonis tersebut, JPU KPK pun menyatakan pikir-pikir dengan hukuman yang dijatuhkan untuk Suhandy.

“Kami pikir-pikir dulu yang mulia,”jelasnya.

Kuasa hukum terdakwa Suhandy, Titis Rachmawati usai sidang menjelaskan, vonis yang dijatuhkan oleh hakim lebih rendah 8 bulan dari tuntutan JPU.

Di mana saat itu JPU menuntut Suhandy dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

“Tapi kami masih akan berdiskusi dengan klien kami apakah akan melanjutkan untuk mengambil langkah hukum terkait vonis ini,”ujarnya.

Sementara, pengajuan justice colaborator (JC)  yang dilayangkan oleh Suhandy ditolak oleh majelis hakim.

Sebab, mereka menilai bahwa Suhandy adalah pelaku utama dalam perkara tersebut.

“Hakim menolak JC yang kami ajukan, alasannya karena kelien ami adalah pelaku utama,”ungkap Titis.

Diberitakan sebelumnya, Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) selaku terdakwa yang menyuap Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin dituntut penjara 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Dalam sidang virtual yang berlansung di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, JPU KPK Taufik Ibnugroho menilai bahwa  Suhandy telah melanggar pasal 5 ayat 1 Juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Menuntut terdakwa Suhandy dengan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp. 150.000.000, dengan subsidair 4 bulan,”kata Taufik, Kamis (17/2/2022).

JPU pun menyebutkan, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Sementara, hal yang meringankan adalah terdakwa Suhandy telah kooperatif di dalam sidang dengan memberikan penjelasan tanpa berbelit-belit.

“Terdakwa kooperatif dalam sidang,”ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/15/152912978/lebih-rendah-dari-tuntutan-jaksa-vonis-untuk-penyuap-anak-alex-noerdin-2

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke