Dalam sidang virtual yang berlansung di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, JPU KPK Taufik Ibnugroho menilai bahwa Suhandy telah melanggar pasal 5 ayat 1 Juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Menuntut terdakwa Suhandy dengan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp. 150.000.000, dengan subsidair 4 bulan,”kata Taufik, Kamis (17/2/2022).
JPU pun menyebutkan, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi.
Sementara, hal yang meringankan adalah terdakwa Suhandy telah kooperatif di dalam sidang dengan memberikan penjelasan tanpa berbelit-belit.
“Terdakwa kooperatif dalam sidang,”ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.