Diberitakan sebelumnya, pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan terhadap terdakwa Suhandy yang telah memberikan suap kepada Bupati nonaktif Muba, Dodi Reza Alex Noerdin untuk mendapatkan proyek.
Sidang yang dipimpin oleh majelis Hakim Yoserizal menyatakan, Suhandy secara sah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Suhandy dengan hukuman 2 tahun 4 bulan. Serta terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 150 juta. Dimana bila tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara 2 bulan," kata Yoserizal membacakan vonis yang digelar secara virtual, Selasa (15/3/2022).
Hal yang memberatkan Suhandy adalah merupakan pelaku utama dalam perkara suap yang menjerat anak Alex Noerdin.
Sementara, hal yang meringankan, Hakim menilai selama sidang terdakwa memberikan keterangan jelas di muka hukum.
"Selama sidang terdakwa kooperatif dan telah memberikan keterangan secara signifikan serta bersedia mengembalikan aset-aset terkait perkara ini," ujarnya.
Baca juga: Akui Beri Uang Suap ke Anak Alex Noerdin, Terdakwa Suhandy: Saya Kira Pemberian Itu Lumrah...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.