Salin Artikel

Didakwa Terima Suap Rp 2,6 Miliar, Anak Alex Noerdin Terancam 4 Tahun Penjara

PALEMBANG, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin menjalani sidang perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (16/3/2022).

Dalam dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufik Ibnugoroho, menjerat anak sulung mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dengan pasal berlapis.

Adapun pasal yang dikenakan itu yakni dakwaan alternatif Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 55. Sedangkan untuk dakwaan kedua, adalah Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara," kata Taufik usai menjalani sidang.

Materi dakwaan yang disampaikan oleh JPU KPK, Dodi diduga menerima suap sebesar Rp 2,6 miliar dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN), Suhandy, untuk pengerjaan proyek di Muba.

Selain Dodi, dua terdakwa lain yakni Kepala Dinas PUPR Muba dan Herman Mayori dan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba Eddy Umari juga ikut menerima suap dengan nominal berbeda.

Untuk Herman, ia menerima Rp 1,08 miliar dan Eddy Rp 727 juta.

"Terdakwa Dodi selalu aktif meminta fee 10 persen sejak dilantik sebagai Bupati pada 2017 lalu," tegas Taufik.

Dari tiga sidang virtual yang berlangsung, ketiga terdakwa tak ada satu pun yang mengajukan eksepsi atau keberatan dari dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

Sehingga, sidang pun ditutup dan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (23/3/2022) besok.

"Agenda selanjutnya pemeriksaan saksi. Total saksi ada 84 orang, namun nanti akan dipilih saksi mana saja yang akan kami hadirkan," jelasnya.

Selain itu, ketiga terdakwa pun tak ada mengajukan pemindahan penahanan ke Palembang seperti para terdakwa KPK yang lain.

"Tiga terdakwa ini sampai sekarang mengajukan permohonan untuk dilakukan sidang online saja," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan terhadap terdakwa Suhandy yang telah memberikan suap kepada Bupati nonaktif Muba, Dodi Reza Alex Noerdin untuk mendapatkan proyek.

Sidang yang dipimpin oleh majelis Hakim Yoserizal menyatakan, Suhandy secara sah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Suhandy dengan hukuman 2 tahun 4 bulan. Serta terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 150 juta. Dimana bila tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara 2 bulan," kata Yoserizal membacakan vonis yang digelar secara virtual, Selasa (15/3/2022).

Hal yang memberatkan Suhandy adalah merupakan pelaku utama dalam perkara suap yang menjerat anak Alex Noerdin.

Sementara, hal yang meringankan, Hakim menilai selama sidang terdakwa memberikan keterangan jelas di muka hukum.

"Selama sidang terdakwa kooperatif dan telah memberikan keterangan secara signifikan serta bersedia mengembalikan aset-aset terkait perkara ini," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/16/124929978/didakwa-terima-suap-rp-26-miliar-anak-alex-noerdin-terancam-4-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke