Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Sebutan "Pengantin" Dalam Kasus Suap Muba yang Menjerat Anak Alex Noerdin

Kompas.com - 23/03/2022, 17:38 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Fakta persidangan kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang menjerat Bupati nonaktif Muba, Dodi Reza Alex Noerdin kembali terkuak.

Hal itu terjadi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sebanyak enam orang saksi.

Dari keterangan saksi yang dihadirkan, seluruh proyek yang ada di dinas tersebut telah dimanipulasi oleh terdakwa Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Muba dan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba Eddy Umari.

Sebab, mereka sudah lebih dulu menetapkan Suhandy selaku Direktur PT Selaras Nusantara (SSN) sebagai pemenang proyek.

Adapun proyek itu yakni normalisasi Danau Ulak Lia, peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dan pekerjaan rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IPDMIP) Desa Nguai II.

Baca juga: Sidang Kasus Suap, Saksi Sebut Sekda Muba Kecipratan Fee Proyek Rp 50 Juta

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Muba, Daud Amri, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (23/3/2022).

"Setiap proyek sudah ada pengantinnya," kata Daud.

Ucapan pengantin tersebut lalu ditimpali oleh JPU KPK Taufiq Ibnugorho dalam sidang. Ia meminta saksi untuk menegaskan arti kode yang dimaksud.

Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp 2,6 Miliar, Anak Alex Noerdin Terancam 4 Tahun Penjara

"Maksudnya pengantin itu siapa?," tanya Taufiq.

"Pemenang (proyek)," ujar Daud.

Terdakwa Eddy Umari, menurut Daud, adalah orang yang menitipkan nama-nama pemenang proyek di Dinas PUPR sebelum lelang tender dibuka.

Kemudian, saat lelang berlangsung, mereka pun mengikuti seluruh instruksi agar dapat meloloskan PT SSN.

"Biasanya ada fee, 8 sampai 10 persen untuk Bupati. Kepala dinas 3 sampai 5 persen. Satu persen untuk PPTK," ungkapnya.

Fee sebesar satu persen itu ternyata dikumpulkan oleh Daud dari pemberian terdakwa Eddy Umari, yang uangnya berasal dari terdakwa Suwandy.

Dalam empat proyek dikerjakan PT SSN, ia mendapatkan Rp 80 juta dengan dibagi untuk Sekretaris Daerah (Sekda) Apriadi Rp 50 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Regional
Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Regional
Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Regional
Dianggarkan Rp 30 M, Pembangunan Tanggul Permanen Sungai Wulan Demak Ditarget Kelar Pertengahan 2024

Dianggarkan Rp 30 M, Pembangunan Tanggul Permanen Sungai Wulan Demak Ditarget Kelar Pertengahan 2024

Regional
Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Operator ASDP

Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Operator ASDP

Regional
Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Regional
Pelaku Penusukan Mantan Istri di Semarang Dibekuk, Kaki Kanannya Ditembak

Pelaku Penusukan Mantan Istri di Semarang Dibekuk, Kaki Kanannya Ditembak

Regional
Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Regional
Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Regional
Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024

Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com