Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penebangan dan Pembakaran Hutan di Inhu Riau, Seorang Pria Ditangkap

Kompas.com - 13/10/2023, 17:34 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menangkap pria pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), berinisial SO (32).

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya mengatakan, pelaku membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar yang mengakibatkan terjadinya kebakaran dan memicu asap.

"Pelaku SO membuka lahan dengan cara dibakar di dalam kawasan hutan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit," ungkap Dody kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Jumat (13/10/2023).

Baca juga: Video Viral Relawan Pemadam Kebakaran Diusir Warga Saat Hendak Padamkan Karhutla di Kalsel, Polisi: Hanya Salah Paham

Dody menjelaskan, pelaku karhutla ditangkap di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Inhu.

Awalnya, pada Kamis (5/10/2023), diketahui titik api melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning.

Kemudian, Bhabinkamtibmas Desa Siambul, Briptu Rizky Saleh mengecek langsung ke lokasi titik api dan langsung melakukan pemadaman.

Baca juga: Rawan Terbakar, Palembang Prioritaskan Penanganan Karhutla di 4 Kecamatan

"Tim Polsek Batang Gangsal terlebih dahulu memadamkan api," kata Dody yang juga didampingi Wakapolres Inhu, Kompol Teddy Ardian.

Setelah dilakukan penyelidikan, Selasa (10/10/2023), petugas menangkap pelaku SO. Ketika diinterogasi, pelaku mengakui telah membakar lahan miliknya.

Pelaku membakar lahan bersama seorang temannya berinisial FA, yang saat ini masih diburu polisi.

"Pelaku FA masih DPO," ujar Dody.

Pelaku awalnya menebang kayu hutan untuk dijadikan lahan. Kemudian, kayu-kayu bekas ditebang, ditumpuk untuk dibakar.

Pelaku sempat mencoba berupaya memadamkan api, namun kondisi kayu dan semak belukar sudah kering. Akibatnya mudah terbakar dan tidak terkendali.

"Kedua pelaku melarikan diri setelah kebakaran semakin membesar. Untuk luas lahan yang terbakar sekitar 46,84 hektar," sebut Dody.

Pelaku SO saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun, barang bukti yang diamankan, 1 unit chainsaw, 1 mesin pompa air, 1 buah mancis, 3 potongan kayu bekas terbakar, 1 botol berisi minyak pertalite, dan 2 batang sawit yang sudah ditanam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU pengelolaan lingkungan hidup, UU tentang kehutanan, UU tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dan UU tentang perkebunan.

Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com