Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kredit Fiktif Rp 61 Miliar, Eks Pejabat Bank Banten Divonis 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 04/10/2023, 22:35 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- Mantan Kepala Unit Administrasi dan Sekretaris Komite Kredit Bank Banten, Darwinis divonis tiga tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Harum Nusantara Makmur (HMN) sebesar Rp 61 miliar tahun 2017.

Vonis tersebut diberikan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang dalam sidang yang digelar Rabu (4/10/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 50 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Serang.

Baca juga: Terpidana Korupsi PMB Unila Meninggal Dunia, Pengacara: Kerugian Negara Sudah Dibayar

Adapun ketentuan pidana denda, apabila terdakwa tidak membayarnya maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Vonis tersebut diberikan kepada Darwinis karena dinyatakan oleh hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Darwanis telah terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsider," ujar Dedy.

Sebelum memberikan hukuman, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan Darwinis menyebabkan kerugian keuangan negara, tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan hukuman terdakwa yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan sudah lanjut usia.

Baca juga: Babak Baru Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat, Penyidik Limpahkan 4 Berkas Perkara ke JPU

Vonis yang diberikan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dari Kejati Banten.

Sebelumnya Darwinis dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 tahun penjara.

Oleh jaksa, Darwinis dinilai terbukti bersalah sesuai dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com