Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis 7 Terdakwa Korupsi RSUD Pasaman Barat di Bawah Tuntutan, Jaksa Ajukan Kasasi

Kompas.com - 26/09/2023, 21:03 WIB
Perdana Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi


PADANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) Padang dalam kasus korupsi RSUD Pasaman Barat.

Kasasi diajukan karena JPU tidak sependapat dengan putusan hakim PT yang meringankan hukuman satu terdakwa dan menguatkan putusan PN Tipikor Padang untuk 6 terdakwa lainnya.

"Salinan putusannya sudah kita terima. Kita mengajukan kasasi ke MA untuk semua terdakwa," kata Kepala Kejari Pasaman Barat, M Yusuf Putra yang dihubungi Kompas.com, Selasa (27/9/2023).

Baca juga: Terdakwa Korupsi di Lampung Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding

Menurut Yusuf, satu terdakwa kasus korupsi RSUD Pasaman Barat yakni Ali Munar mendapat pengurangan hukuman dari Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat.

Pengatur pemenang proyek RSUD Pasbar periode 2018-2020 itu semula mendapat vonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang, lalu hukumannya berkurang jadi 3 tahun penjara.

Hukuman enam terdakwa lainnya sama dengan vonis di PN Padang terdahulu.

Baca juga: Sempat Mangkir, Terpidana Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Dieksekusi

Mereka adalah empat panitia kelompok kerja Harpan S, Ledi A, Tona Amanda, dan Yan Eldi, divonis 3 tahun penjara.

Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novri Indra divonis 2 tahun penjara dan manajemen konstruksi M Yusuf divonis penjara 2 tahun 6 bulan.

Menurut Yusuf, JPU menuntut tujuh terdakwa kasus korupsi RSUD Pasaman Barat itu dengan hukuman 6-8 tahun penjara.

"Namun ternyata PN Tipikor Padang memberi hukuman di bawah tuntutan kita sehingga kita banding ke PT Padang. Hasilnya kembali kita tidak puas sehingga kasasi ke MA," jelas Yusuf.

Kronologi kasus

Kasus korupsi itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp136.119.063.000.

Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46.

Dalam perjalanannya, PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk 7 terdakwa dengan hukuman beragam dari 2-4 tahun.

Tujuh orang tersebut adalah 4 orang Pokja, satu orang pengatur pemenang tender, satu orang manajemen konstruksi dan satu PPK.

Hakim juga memutus ada kerugian negara sekitar Rp 7,3 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com