PADANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) Padang dalam kasus korupsi RSUD Pasaman Barat.
Kasasi diajukan karena JPU tidak sependapat dengan putusan hakim PT yang meringankan hukuman satu terdakwa dan menguatkan putusan PN Tipikor Padang untuk 6 terdakwa lainnya.
"Salinan putusannya sudah kita terima. Kita mengajukan kasasi ke MA untuk semua terdakwa," kata Kepala Kejari Pasaman Barat, M Yusuf Putra yang dihubungi Kompas.com, Selasa (27/9/2023).
Baca juga: Terdakwa Korupsi di Lampung Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding
Menurut Yusuf, satu terdakwa kasus korupsi RSUD Pasaman Barat yakni Ali Munar mendapat pengurangan hukuman dari Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat.
Pengatur pemenang proyek RSUD Pasbar periode 2018-2020 itu semula mendapat vonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang, lalu hukumannya berkurang jadi 3 tahun penjara.
Hukuman enam terdakwa lainnya sama dengan vonis di PN Padang terdahulu.
Baca juga: Sempat Mangkir, Terpidana Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Dieksekusi
Mereka adalah empat panitia kelompok kerja Harpan S, Ledi A, Tona Amanda, dan Yan Eldi, divonis 3 tahun penjara.
Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novri Indra divonis 2 tahun penjara dan manajemen konstruksi M Yusuf divonis penjara 2 tahun 6 bulan.
Menurut Yusuf, JPU menuntut tujuh terdakwa kasus korupsi RSUD Pasaman Barat itu dengan hukuman 6-8 tahun penjara.
"Namun ternyata PN Tipikor Padang memberi hukuman di bawah tuntutan kita sehingga kita banding ke PT Padang. Hasilnya kembali kita tidak puas sehingga kasasi ke MA," jelas Yusuf.
Kasus korupsi itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp136.119.063.000.
Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46.
Dalam perjalanannya, PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk 7 terdakwa dengan hukuman beragam dari 2-4 tahun.
Tujuh orang tersebut adalah 4 orang Pokja, satu orang pengatur pemenang tender, satu orang manajemen konstruksi dan satu PPK.
Hakim juga memutus ada kerugian negara sekitar Rp 7,3 miliar.
Lalu tersangka kasus itu bertambah 8 orang lagi, di mana 3 dari unsur mantan direktur dan 5 pengusaha dari Manado.
Dalam dakwaan, JPU menuntut 8 terdakwa dengan hukuman sama yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Hasilnya, hakim memutuskan 3 eks direktur bebas dan 5 pengusaha Manado divonis 1 tahun penjara.
Atas dua putusan hakim PN Tipikor itu, Kejari Pasbar melakukan upaya banding dan kasasi.
Selanjutnya, Kejari Pasbar juga menetapkan 2 tersangka baru yaitu Direktur PT MAM, AA dan PPTK proyek itu, AJ.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.