LAMPUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung berencana mengajukan banding atas vonis terdakwa korupsi retribusi sampah Kota Bandar Lampung.
Vonis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Sahriwansah (eks Kepala DLH Bandar Lampung) pekan lalu.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang menjatuhkan pidana selama enam tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Korupsi Restribusi Sampah, Eks Kadis LH Bandar Lampung Divonis 6 Tahun Penjara
Majelis hakim berpendapat perbuatan korupsi terdakwa Sahriwansah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Vonis ini sesuai dengan dakwaan primer jaksa.
Sedangkan pada tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa Sahriwansah selama 2,6 tahun penjara.
Pada tuntutan itu jaksa menyatakan terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi sebagaimana dakwaan primer kedua.
Baca juga: Belasan Pelaku Curanmor Jaringan Sukabumi dan Lampung Ditangkap, Motor dan Mobil Dijual Rp 2 juta
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bandar Lampung Rio Irawan membenarkan ada rencana dari seksi pidana khusus untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Benar, akan banding ke Pengadilan Tinggi. Besok hari keenam dari pikir-pikir selama 7 hari, rencana baru akan didaftarkan besok," kata Rio saat dikonfirmasi, Selasa (26/9/2023) sore.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.