Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Korupsi di Lampung Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding

Kompas.com - 26/09/2023, 19:00 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung berencana mengajukan banding atas vonis terdakwa korupsi retribusi sampah Kota Bandar Lampung.

Vonis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Sahriwansah (eks Kepala DLH Bandar Lampung) pekan lalu.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang menjatuhkan pidana selama enam tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Korupsi Restribusi Sampah, Eks Kadis LH Bandar Lampung Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis hakim berpendapat perbuatan korupsi terdakwa Sahriwansah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Vonis ini sesuai dengan dakwaan primer jaksa.

Sedangkan pada tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa Sahriwansah selama 2,6 tahun penjara.

Pada tuntutan itu jaksa menyatakan terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi sebagaimana dakwaan primer kedua.

Baca juga: Belasan Pelaku Curanmor Jaringan Sukabumi dan Lampung Ditangkap, Motor dan Mobil Dijual Rp 2 juta

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bandar Lampung Rio Irawan membenarkan ada rencana dari seksi pidana khusus untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Benar, akan banding ke Pengadilan Tinggi. Besok hari keenam dari pikir-pikir selama 7 hari, rencana baru akan didaftarkan besok," kata Rio saat dikonfirmasi, Selasa (26/9/2023) sore.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com