KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menjelaskan alasan pemerintah melarang adanya transaksi langsung di social commerce seperti TikTok dan media sosial lainnya.
Menurutnya, media sosial TikTok dan e-commerce lainnya hanya diperbolehkan untuk kegiatan promosi.
"Social commerce seperti TV itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung," jelasnya saat ditemui di Pasar Johar Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023).
Zulhas juga menegaskan, media sosial, sosial commerce, dan e-commerce mempunyai fungsi yang berbeda-beda.
Media sosial jika ingin menjadi sosial commerce harus mempunyai badan usaha sendiri.
"Tak boleh satu platform digital memborong semuanya. Ini yang kita atur," paparnya.
Baca juga: Ramai Social Commerce, Pedagang Kain Batik di Pasar Beringharjo Omzet Turun 50 Persen
Selain itu, katanya, pola perdagangan di Indonesia harus berjalan dengan adil bukan perdagangan bebas.
Peran pemerintah untuk mencegah yang kuat semakin besar dan yang lemah berangsur-angsur mati.
"Indonesia ini Pancasila, jadi kita atur agar fair," terang Zulhas.
Zulhas mengatakan, saat ini revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 sudah di tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baca juga: Nasabah Bank di Jember Diduga Korban Penipuan Social Engineering, Rp 105 Juta Hilang, Ini Ceritanya
Seperti diberitakan sebelumnya, ada enam poin yang akan diatur pemerintah dalam transaksi di social commerce. Berikut ini poin-poin tersebut:
1. Tidak ada transaksi langsung di social dan e-commerce
2. Social commerce dan e-commerce harus dipisah untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
3. Aturan ini akan memuat daftar produk-produk impor yang boleh masuk ke Indonesia
4. Barang yang masuk ke Indonesia akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan barang dalam negeri
5. E-commerce dilarang bertindak sebagai produsen
6. Produk impor di bawah 100 dollar AS atau setara Rp1,5 juta dilarang dijual di e-commerce
(Penulis: Muchamad Dafi Yusuf | Editor: Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.