TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial AG (32) berupaya menyelundupkan 10.027 butir ekstasi dari Malaysia ke Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Minggu (17/9/2023).
Namun aksinya tidak berjalan mulus. AG ditangkap petugas Bea dan Cukai bersama Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang.
AG ditangkap di pintu kedatangan Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang. Ia tiba di Tanjungpinang sekira pukul 18.00 WIB menggunakan kapal feri MV Marina JB dari Pelabuhan Setulang Laut, Malaysia.
Baca juga: Pria Surabaya Kedapatan Simpan 12.600 Pil Ekstasi Senilai Rp 33 Miliar di Koper
Pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas ketika melakukan pemeriksaan terhadap barang penumpang menggunakan mesin X-Ray. Terdapat bungkusan paket yang disimpan di dalam bungkusan makanan.
Setelah diperiksa, petugas menemukan ribuan pil ekstasi yang dicampur ke dalam 5 bungkus makanan ringan jenis kacang almond.
Dari hasil penghitungan, didapatkan barang bukti pil ekstasi sebanyak 10.027 butir.
Baca juga: Edarkan 2.000 Butir Ekstasi, Eks Anggota DPRD Tanjungbalai Dituntut 17 Tahun Penjara
"Sebanyak 10.027 butir ekstasi dicampur dalam kacang almond, selanjutnya terhadap barang dan orang diamankan. Kita juga berkoordinasi dengan Polresta Tanjungpinang," kata Kepala Kantor BC Tanjungpinang, Tri Hartana, dalam rillis pengungkapan penyelundupan narkoba, Senin (25/9/2023) di Kota Tanjungpinang.
Sementara Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan lanjutan dari limpahan Bea dan Cukai.
Berdasarkan hasil penyelidikan, 10.000 lebih butir pil ekstasi rencananya akan dibawa ke Tanggerang, Provinsi Banten.
"Kami masih dalami. Informasinya akan dibawa ke Tangerang. Akan kita coba telusuri, pengembangan," kata Heribertus.
Heribertus menyebutkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Bea dan Cukai untuk mencegah serta menindak penyelundupan narkoba ke Kota Tanjungpinang.
"Kami akan meningkatkan kemananan lebih ketat lagi bersama BC. Kalau nanti ada lagi, maka akan langsung koordinasi," ucap Heribertus.
Dengan adanya temuan narkoba tersebut, seluruh pihak terkait perlu berhati-hati terhadap upaya jaringan internasional melalui Kota Tanjungpinang.
"Selanjutnya dalam waktu dekat, kami akan melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa pil ekstasi ini," ujar dia.
AG Diupah Rp 100 Juta Jemput Ekstasi ke Malaysia
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.