PEKANBARU, KOMPAS.com - Tiga warga Sumatera Utara berinisial DI alias Dodi (44), BP alias Bayu (42), dan SI alias Kacuk (46) ditangkap Polres Bengkalis, Riau karena menyelundupkan narkoba dari Malaysia.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, pihaknya menyita 8,6 kilogram sabu, 16.113 butir pil ekstasi, dan 7.260 pil happy five dari tangan ketiganya.
"Barang bukti narkotika ini diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui Pulau Bengkalis," ujar Setyo melalui keterangan tertulis, Jumat (18/8/2023).
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa penyelundupan narkoba ini ternyata dikendalikan pasutri asal Indonesia yang berada di Malaysia.
Baca juga: Polresta Mataram Tangkap Sepasang Kekasih Tersangka Peredaran Sabu
"Pengendalinya berinisial S dan E, yang merupakan pasutri warga asal Sumut yang berada di Malaysia," ungkap Setyo.
Hal ini terungkap setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku BP alias Bayu. BP sendiri sudah dua kali terlibat menyelundupkan sabu ke Indonesia.
"Yang pertama, pelaku Bayu membawa 7 kilogram sabu dan mendapat upah Rp 50 juta," ujar Setyo.
"Aksi yang kedua ini, pelaku mengaku dijanjikan upah Rp 50 juta. Namun, berhasil kami gagalkan," sambungnya.
Penangkapan pelaku penyelundup narkoba ini berlangsung dramatis.
Pada Jumat (11/8/2023), Polres Bengkalis mendapat informasi adanya penyelundupan narkoba dari Malaysia untuk dikirim ke Sumut.
Untuk mengungkapnya, Satresnarkoba Polres Bengkalis berkolaborasi dengan Satpolairud, Satreskrim, Polsek Bukit Batu dan Bea Cukai Bengkalis.
Anggota yang tergabung dalam tim khusus ini melakukan penyelidikan.
"Pada saat penyelidikan di lapangan, tim mendapat informasi bahwa pelaku sudah bergerak ke arah Pekanbaru," kata Setyo.
Tanpa mengulur waktu, tim langsung berangkat ke ibu kota Provinsi Riau itu.
Tepat pada Senin (14/8/2023) siang, petugas mencegat dua pelaku menggunakan mobil di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.
Baca juga: 3 Kurir Penyelundup 15 Kg Sabu dari Malaysia ke Riau Ditangkap