SERANG, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar berencana menerapkan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten maupun wilayah Tangerang Raya.
Al Muktabar mengatakan, penerapan WFH itu untuk menekan polusi udara yang disebabkan kendaraan bermotor.
"Kita sudah siap dengan instrumen bila langkah-langkah yang harus dilakukan seperti penerapan Work From Home (WFH) bagi pegawai, khususnya di kawasan aglomerasi termasuk Tangerang," kata Al Muktabar melalui keterangan tertulisnya, Jumat (18/8/2023).
Baca juga: Wacana WFH Imbas Polusi Udara di DKI Jakarta Bikin Pengusaha Risau
"Kita mendukung penuh langkah-langkah Pemerintah Pusat terkait dengan pengendalian polusi udara karena itu memang sangat berbahaya," ujar dia.
Selain WFH, Pemprov Banten juga melakukan pendataan industri yang masih menggunakan bahan bakar batu bara dan memperbanyak uji emisi kendaraan.
Upaya-upaya itu, lanjut Al Muktabar, sebagai langkah serius untuk menekan pencemaran udara serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menangani polusi udara.
"Serta ke depan akan ada beberapa kebijakan yang diambil dan kita menunggu aspek regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Pusat," tandas Al.
Untuk diketahui, sebulan terakhir polusi udara di Banten dan Tangerang Raya memburuk dan dalam kategori tidak sehat. Di mana indeks kualitas udara (air quality index/AQI lebih dari 150).
Mengacu pada data IQAir pada Jumat (18/8/2023), kualitas udara di Tangerang Selatan 187 AQI atau "tidak sehat", dengan tingkat polusi PM2.5 sebesar 84.59 µg/m3.
PM2.5 adalah partikel padat polusi udara berukuran mikro, kurang dari 2,5 mikrometer atau 36 kali lebih kecil dari diameter sebutir pasir, yang diukur dalam satuan µg/m3.
Baca juga: Kualitas Udara Jakarta Memburuk, Dokter Paru Minta Warga Pakai Masker dengan Benar
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan ambang batas polusi PM2.5 adalah 5 µg/m3. Pasalnya, PM2.5 berbahaya bagi tubuh lantaran ukurannya yang sangat kecil membuat partikel polusi ini tidak dapat disaring oleh tubuh.
Jika dihirup, partikel udara tersebut bisa berbahaya bagi kesehatan tubuh terutama pada paru-paru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.