Salin Artikel

Pasutri di Malaysia Kendalikan Penyelundupan 8,6 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Tiga warga Sumatera Utara berinisial DI alias Dodi (44), BP alias Bayu (42), dan SI alias Kacuk (46) ditangkap Polres Bengkalis, Riau karena menyelundupkan narkoba dari Malaysia.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, pihaknya menyita 8,6 kilogram sabu, 16.113 butir pil ekstasi, dan 7.260 pil happy five dari tangan ketiganya.

"Barang bukti narkotika ini diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui Pulau Bengkalis," ujar Setyo melalui keterangan tertulis, Jumat (18/8/2023).

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa penyelundupan narkoba ini ternyata dikendalikan pasutri asal Indonesia yang berada di Malaysia.

"Pengendalinya berinisial S dan E, yang merupakan pasutri warga asal Sumut yang berada di Malaysia," ungkap Setyo.

Hal ini terungkap setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku BP alias Bayu. BP sendiri sudah dua kali terlibat menyelundupkan sabu ke Indonesia.

"Yang pertama, pelaku Bayu membawa 7 kilogram sabu dan mendapat upah Rp 50 juta," ujar Setyo.

"Aksi yang kedua ini, pelaku mengaku dijanjikan upah Rp 50 juta. Namun, berhasil kami gagalkan," sambungnya.

Penangkapan pelaku penyelundup narkoba ini berlangsung dramatis.

Pada Jumat (11/8/2023), Polres Bengkalis mendapat informasi adanya penyelundupan narkoba dari Malaysia untuk dikirim ke Sumut.

Untuk mengungkapnya, Satresnarkoba Polres Bengkalis berkolaborasi dengan Satpolairud, Satreskrim, Polsek Bukit Batu dan Bea Cukai Bengkalis.

Anggota yang tergabung dalam tim khusus ini melakukan penyelidikan.

"Pada saat penyelidikan di lapangan, tim mendapat informasi bahwa pelaku sudah bergerak ke arah Pekanbaru," kata Setyo.

Tanpa mengulur waktu, tim langsung berangkat ke ibu kota Provinsi Riau itu.

Tepat pada Senin (14/8/2023) siang, petugas mencegat dua pelaku menggunakan mobil di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.

"Awalnya dua pelaku diamankan, yakni DI dan BP," sebut Setyo.

Sayangnya, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, setelah diinterogasi oleh petugas, kedua pelaku mengaku bahwa barang haram itu dibawa pelaku lain menggunakan mobil.

Petugas kemudian mendapat informasi bahwa pelaku sudah lebih dari satu jam melintas di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai.

Pelaku terdeteksi berada di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

"Di dalam mobil yang membawa narkotika itu ada 3 orang pelaku," sebut Setyo.

Pada saat pengejaran, tim kehilangan jejak. Kemudian, tim berkoordinasi dengan Polres Rokan Hilir (Rohil) dan Polsek Tanah Putih untuk mengadang pelaku.

Petugas langsung melakukan penyekatan arus lalu lintas. Namun, pelaku dengan nekat menabrak pembatas yang dipasang petugas dan mereka lolos.

"Pengejaran masih terus berlanjut. Sampai di Simpang Solah, Kabupaten Rohil, pelaku masuk ke jalan arah perkebunan karet. Saat itu, pelaku membuang koper berisi narkotika dan diamankan petugas," kata Setyo.

Lalu, petugas menemukan mobil pelaku yang sudah ditinggalkan dan pelaku kabur ke dalam hutan.

Meski sempat dicari ke dalam hutan, sebut Setyo, namun petugas kehilangan jejak.

Pada Selasa (15/8/2023), petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis dan Polres Rohil berhasil menangkap satu orang pelaku, yakni SI alias Kacuk.

"Pelaku SI alias Kacuk ini merupakan pengemudi mobil yang membawa narkotika tersebut," kata Setyo.

Barang bukti narkotika dan tiga pelaku dibawa ke Polres Bengkalis untuk diproses hukum.

Setyo mengatakan, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/18/205523878/pasutri-di-malaysia-kendalikan-penyelundupan-86-kg-sabu-dan-ribuan-pil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke