MATARAM, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap sepasang kekasih tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu pada Selasa (16/8/2023).
Sepasang kekasih itu yakni RM (26), pria asal Mataram, dan HA (23), perempuan asal Lombok Barat.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara mengatakan, pihaknya menangkap dua sejoli tersebut atas informasi yang diterima dari masyarakat.
"Kedua pelaku ini sepasang kekasih, kami tangkap pada 16 Agustus kemarin pada malam hari setelah mendapatkan informasi dari masyarakat," kata Dimas saat jumpa pers, (18/8/2023).
Baca juga: 88 Pencuri di Mataram Ditangkap dalam 2 Pekan
Saat ditangkap, kata Dimas, kedua pelaku kedapatan menyimpan sabu seberat 15,58 gram siap edar beserta alat hisap sabu.
"Saat Tim Opsnal kami memastikan rumah yang dimaksud, kemudian bersama aparat lingkungan setempat melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 15,58 gram bruto, keduanya positif sabu," kata Dimas.
Baca juga: Oleng dan Jatuh di Jalan Selokan Mataram Sleman, Pengendara Motor Meninggal
Sementara itu, HA mengakui berpacaran dengan RM setelah sama-sama menjadi pengedar narkoba.
"Iya saya pacaran sama dia (RM) setelah kenal menjadi pengedar selama 8 bulan," kata HA.
HA mengaku bahwa keuntungan dari jualan sabu itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Iya hasilnya untuk makan. Juga untuk beli sabu," kata HA.
Selain menangkap dua sejoli, Sat Resnarkoba Polresta Mataram juga menangkap SA (22) yang merupakan rekan RM.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.