Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

88 Pencuri di Mataram Ditangkap dalam 2 Pekan

Kompas.com - 16/08/2023, 13:27 WIB
Idham Khalid,
Krisiandi

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Satreskrim Polresta Mataram menangkap 88 orang terkait kasus pencurian.

Mereka diduga terlibat pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor selama operasi Jaran Rinjani 2023.

"Operasi Jaran Rinjani ini dilakukan selama 14 hari, dimulai 31 Juli sampai 13 Agustus dengan menangkap 88 tersangka dari 80 kasus," ungkap Kapolresta Mataram Kombes Mustofa dalam jumpa pers, Rabu (16/8/2023).

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengungkapkan, dari total kasus yang terungkap, kasus pencurian ponsel jadi yang terbanyak dengan 57 kasus.

Baca juga: Video Viral Pencuri Motor Ditembak Tiga Kali di Malang, Ini Penjelasan Polisi

"Terbanyak kasus pencurian ponsel 57 kasus, ada yang dicuri dengan pemberatan sebanyak 50 kasus dan ada yang dicuri dengan perampasan atau kekerasan sebanyak tujuh kasus," kata Yogi.

Untuk kasus perampasan atau jambret ponsel biasanya terjadi di Jalan Udayana Kota Mataram pada saat malam hari.

"Ini penting bagi pengendara sepeda motor jangan sampai menarik perhatian para pelaku kejahatan, jangan memainkan ponsel sambil berkendaraan, terlebih saat malam hari," kata Yogi.

Selain kasus ponsel yang mendominasi, Polresta Mataram juga mengungkapkan dia kasus pencurian kendaraan bermotor, 3 kasus tersebut pencurian kris, uang tunai dan lainnya.

Yogi menyampaikan, barang bukti hasil curian akan dikembalikan kepada korban sebagai kado HUT ke-78 Republik Indonesia.

Baca juga: Sempat Kabur ke Ngawi, Pencuri Peralatan BTS di Salatiga Ditangkap

"Bulan ini kami akan kembalikan BB ke pemiliknya sebagai hadiah peringatan 17 Agustus kemerdekaan Indonesia," kata Yogi.

Atas perbuatannya, para  pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Sementara  tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan diancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun atau 12 tahun atau 15 tahun penjara atau hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Viral, Bupati Pemalang Touring Pakai Pelat Palsu, Mansur: Keteledoran Tim

Viral, Bupati Pemalang Touring Pakai Pelat Palsu, Mansur: Keteledoran Tim

Regional
Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Toilet Sekolah

Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Toilet Sekolah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com