Salin Artikel

88 Pencuri di Mataram Ditangkap dalam 2 Pekan

Mereka diduga terlibat pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor selama operasi Jaran Rinjani 2023.

"Operasi Jaran Rinjani ini dilakukan selama 14 hari, dimulai 31 Juli sampai 13 Agustus dengan menangkap 88 tersangka dari 80 kasus," ungkap Kapolresta Mataram Kombes Mustofa dalam jumpa pers, Rabu (16/8/2023).

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengungkapkan, dari total kasus yang terungkap, kasus pencurian ponsel jadi yang terbanyak dengan 57 kasus.

"Terbanyak kasus pencurian ponsel 57 kasus, ada yang dicuri dengan pemberatan sebanyak 50 kasus dan ada yang dicuri dengan perampasan atau kekerasan sebanyak tujuh kasus," kata Yogi.

Untuk kasus perampasan atau jambret ponsel biasanya terjadi di Jalan Udayana Kota Mataram pada saat malam hari.

"Ini penting bagi pengendara sepeda motor jangan sampai menarik perhatian para pelaku kejahatan, jangan memainkan ponsel sambil berkendaraan, terlebih saat malam hari," kata Yogi.

Selain kasus ponsel yang mendominasi, Polresta Mataram juga mengungkapkan dia kasus pencurian kendaraan bermotor, 3 kasus tersebut pencurian kris, uang tunai dan lainnya.

Yogi menyampaikan, barang bukti hasil curian akan dikembalikan kepada korban sebagai kado HUT ke-78 Republik Indonesia.

"Bulan ini kami akan kembalikan BB ke pemiliknya sebagai hadiah peringatan 17 Agustus kemerdekaan Indonesia," kata Yogi.

Atas perbuatannya, para  pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Sementara  tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan diancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun atau 12 tahun atau 15 tahun penjara atau hukuman mati.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/16/132718978/88-pencuri-di-mataram-ditangkap-dalam-2-pekan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke