Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

88 Pencuri di Mataram Ditangkap dalam 2 Pekan

Kompas.com - 16/08/2023, 13:27 WIB
Idham Khalid,
Krisiandi

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Satreskrim Polresta Mataram menangkap 88 orang terkait kasus pencurian.

Mereka diduga terlibat pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor selama operasi Jaran Rinjani 2023.

"Operasi Jaran Rinjani ini dilakukan selama 14 hari, dimulai 31 Juli sampai 13 Agustus dengan menangkap 88 tersangka dari 80 kasus," ungkap Kapolresta Mataram Kombes Mustofa dalam jumpa pers, Rabu (16/8/2023).

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengungkapkan, dari total kasus yang terungkap, kasus pencurian ponsel jadi yang terbanyak dengan 57 kasus.

Baca juga: Video Viral Pencuri Motor Ditembak Tiga Kali di Malang, Ini Penjelasan Polisi

"Terbanyak kasus pencurian ponsel 57 kasus, ada yang dicuri dengan pemberatan sebanyak 50 kasus dan ada yang dicuri dengan perampasan atau kekerasan sebanyak tujuh kasus," kata Yogi.

Untuk kasus perampasan atau jambret ponsel biasanya terjadi di Jalan Udayana Kota Mataram pada saat malam hari.

"Ini penting bagi pengendara sepeda motor jangan sampai menarik perhatian para pelaku kejahatan, jangan memainkan ponsel sambil berkendaraan, terlebih saat malam hari," kata Yogi.

Selain kasus ponsel yang mendominasi, Polresta Mataram juga mengungkapkan dia kasus pencurian kendaraan bermotor, 3 kasus tersebut pencurian kris, uang tunai dan lainnya.

Yogi menyampaikan, barang bukti hasil curian akan dikembalikan kepada korban sebagai kado HUT ke-78 Republik Indonesia.

Baca juga: Sempat Kabur ke Ngawi, Pencuri Peralatan BTS di Salatiga Ditangkap

"Bulan ini kami akan kembalikan BB ke pemiliknya sebagai hadiah peringatan 17 Agustus kemerdekaan Indonesia," kata Yogi.

Atas perbuatannya, para  pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Sementara  tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan diancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun atau 12 tahun atau 15 tahun penjara atau hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baru Satu Minggu Dimakamkan, Makam Pemuda di Tarakan Dibongkar karena Ada Dugaan Penganiayaan

Baru Satu Minggu Dimakamkan, Makam Pemuda di Tarakan Dibongkar karena Ada Dugaan Penganiayaan

Regional
Nenek 65 Tahun di Sorong Diperkosa 5 Orang hingga Tewas, 1 Pelaku Ditangkap

Nenek 65 Tahun di Sorong Diperkosa 5 Orang hingga Tewas, 1 Pelaku Ditangkap

Regional
Bukit Kessapa, Tempat Bersejarah Penyebaran Ajaran Buddha yang Jadi Titik Awal Perjalanan Bhikku Thudong

Bukit Kessapa, Tempat Bersejarah Penyebaran Ajaran Buddha yang Jadi Titik Awal Perjalanan Bhikku Thudong

Regional
Lagi, 1 Anak di Gunungkidul Meninggal karena DBD, Total Ada 600 Kasus

Lagi, 1 Anak di Gunungkidul Meninggal karena DBD, Total Ada 600 Kasus

Regional
Mahakam Ulu Banjir Parah, Kantor Pemerintahan dan Mapolsek Terendam

Mahakam Ulu Banjir Parah, Kantor Pemerintahan dan Mapolsek Terendam

Regional
Banjir Rendam 37 Desa di Mahakam Hulu, BPBD: Terparah Sepanjang Sejarah

Banjir Rendam 37 Desa di Mahakam Hulu, BPBD: Terparah Sepanjang Sejarah

Regional
Dituntut 5 Tahun, Kades di Serang Banten Divonis Bebas Kasus Pemalsuan

Dituntut 5 Tahun, Kades di Serang Banten Divonis Bebas Kasus Pemalsuan

Regional
Beredar Surat Berkop DPRD Lebak Minta Loloskan 29 Anggota PPK Pilkada 2024

Beredar Surat Berkop DPRD Lebak Minta Loloskan 29 Anggota PPK Pilkada 2024

Regional
Lirik Lagu Sang Bumi Ruwa Jurai dan Arti, Lagu Daerah Lampung

Lirik Lagu Sang Bumi Ruwa Jurai dan Arti, Lagu Daerah Lampung

Regional
Paman dan Penasehat Maju Pilkada, Bobby: Itu Pilihan Masyarakat

Paman dan Penasehat Maju Pilkada, Bobby: Itu Pilihan Masyarakat

Regional
Cegah Bencana Susulan, Cuaca di Kaki Gunung Marapi Dimodifikasi

Cegah Bencana Susulan, Cuaca di Kaki Gunung Marapi Dimodifikasi

Regional
Teror Pencuri Spesialis Jok Motor di Masjid Semarang, Incar Korban saat Shalat

Teror Pencuri Spesialis Jok Motor di Masjid Semarang, Incar Korban saat Shalat

Regional
Pj Gubernur Banten Diberhentikan, Virgojanti Tak Lagi Jadi Plh Sekda

Pj Gubernur Banten Diberhentikan, Virgojanti Tak Lagi Jadi Plh Sekda

Regional
Preman di Lampung Aniaya Pemilik Warung, Minta Nambah Jatah 'Akamsi'

Preman di Lampung Aniaya Pemilik Warung, Minta Nambah Jatah "Akamsi"

Regional
Hadiri Puncak HKG PKK di Solo, Iriana Jokowi Ingatkan Peserta Beli Oleh-oleh

Hadiri Puncak HKG PKK di Solo, Iriana Jokowi Ingatkan Peserta Beli Oleh-oleh

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com