Salin Artikel

Wanita Asal Jakarta Jadi Kurir 10.027 Butir Ekstasi dari Malaysia, Diupah Rp 100 Juta

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial AG (32) berupaya menyelundupkan 10.027 butir ekstasi dari Malaysia ke Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Minggu (17/9/2023).

Namun aksinya tidak berjalan mulus. AG ditangkap petugas Bea dan Cukai bersama Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang.

AG ditangkap di pintu kedatangan Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang. Ia tiba di Tanjungpinang sekira pukul 18.00 WIB menggunakan kapal feri MV Marina JB dari Pelabuhan Setulang Laut, Malaysia.

Pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas ketika melakukan pemeriksaan terhadap barang penumpang menggunakan mesin X-Ray. Terdapat bungkusan paket yang disimpan di dalam bungkusan makanan.

Setelah diperiksa, petugas menemukan ribuan pil ekstasi yang dicampur ke dalam 5 bungkus makanan ringan jenis kacang almond.

Dari hasil penghitungan, didapatkan barang bukti pil ekstasi sebanyak 10.027 butir.

"Sebanyak 10.027 butir ekstasi dicampur dalam kacang almond, selanjutnya terhadap barang dan orang diamankan. Kita juga berkoordinasi dengan Polresta Tanjungpinang," kata Kepala Kantor BC Tanjungpinang, Tri Hartana, dalam rillis pengungkapan penyelundupan narkoba, Senin (25/9/2023) di Kota Tanjungpinang.

Sementara Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan lanjutan dari limpahan Bea dan Cukai.

Berdasarkan hasil penyelidikan, 10.000 lebih butir pil ekstasi rencananya akan dibawa ke Tanggerang, Provinsi Banten.

"Kami masih dalami. Informasinya akan dibawa ke Tangerang. Akan kita coba telusuri, pengembangan," kata Heribertus.

Heribertus menyebutkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Bea dan Cukai untuk mencegah serta menindak penyelundupan narkoba ke Kota Tanjungpinang.

"Kami akan meningkatkan kemananan lebih ketat lagi bersama BC. Kalau nanti ada lagi, maka akan langsung koordinasi," ucap Heribertus.

Dengan adanya temuan narkoba tersebut, seluruh pihak terkait perlu berhati-hati terhadap upaya jaringan internasional melalui Kota Tanjungpinang.

"Selanjutnya dalam waktu dekat, kami akan melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa pil ekstasi ini," ujar dia.

AG Diupah Rp 100 Juta Jemput Ekstasi ke Malaysia

Wanita yang tertangkap saat berupaya menyelundupkan 10.000 lebih butir ekstasi ke Kota Tanjungpinang bertindak sebagai kurir.

AG diketahui seorang pengurus rumah tangga berusia 32 tahun dan beralamat di Jalan Kalibaru Barat, Kecamatan Cilincing, Kelurahan Kalibaru, Jakarta Utara.

Dalam aksinya, AG sengaja berangkat ke Malaysia hanya untuk menjemput barang haram tersebut. Ia masuk ke Indonesia menggunakan jalur laut melalui Kota Tanjungpinang.

Menurut pengakuan AG, dirinya baru pertama kali membawa narkoba. Ia nekat menjadi kurir karena faktor ekonomi.

Sebelum tertangkap, AG berkomunikasi untuk mengangkut ekstasi dengan seseorang di sebuah tempat hiburan.

"Saya kenal orang ini dari Pub. Ini saya baru pertama kalinya," kata AG.

Diakui AG, bila berhasil membawa narkoba tersebut ke tempat tujuan, ia diimingi upah sebesar Rp 100 juta

"Saya di upah Rp 100 juta, saya baru terima Rp 2 juta," ujar dia.

Dari tangan AG, petugas mengamankan barang bukti berupa 10.027 butir ekstasi berlogo Ferrari, lima kantong kacang Roasted Almond, satu paspor, satu telepon seluler merk Oppo A57, satu telepon seluler merk iPhone 7 warna hitam, dan satu telepon seluler merk Vivo V25E.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/26/172542078/wanita-asal-jakarta-jadi-kurir-10027-butir-ekstasi-dari-malaysia-diupah-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke