SEMARANG, KOMPAS.com - PJ Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nana Sudjana mendampingi ikrar netralitas ASN Pemprov Jateng di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kompleks Gubernur, Semarang, Selasa (26/9/2023) siang.
Dalam kesempatan itu, Nana menegaskan bila dirinya tak ragu memecat pegawai ASN Pemprov Jateng yang melanggar netralitas hingga terlibat dalam politik praktis. Apalagi menjadi anggota parpol.
Baca juga: Pj Gubernur Sulsel Minta Bupati dan Wali Kota Jaga Netralitas Saat Pemilu
"Seorang ASN dilarang melakukan kampanye. Kemudian mengikuti parpol itu ada sanksi yang akan dibebankan kepada ASN yang melanggar tersebut. Jadi ASN yang melanggar aturan yang sudah ada itu bebannya mereka bisa dipecat dari ASN," tutur Nana kepada wartawan.
Pihaknya menyebut ASN masih boleh mengikuti perkembangan politik termasuk pemilu, selama tidak terlibat politik praktis.
"ASN dalam pemilu/pilkada ke depan boleh memahami dan mengikuti perkembangan politik, khususnya dalam rangka pilkada itu tetapi tidak boleh melaksanakan politik praktis," imbaunya.
Nana juga mengingatkan agar ASN Jateng mematuhi pakta integritas sdan ikrar netralitas dalam menghadapi pemilu dan pilkada 2024.
"Setiap pesta demokrasi 5 tahun sekali ini memang ada aturan-aturan yang harus diikuti, pemerintah pusat telah menunjuk bawaslu pengawasan dan KPU sebagai, penyelanggara, dan DKPP sebagai dewan kehormatan kode etik terhadap setiap pelanggaran-pelanggaran. Dan kita dari ASN termasuk TNI Polri harus netral," tandasnya.
Baca juga: Netralitas ASN di Pemilu, Gibran: Kalau Ada yang Tidak Netral Lapor ke Saya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.