KARANGANYAR, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Kadisparpora) Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng) Hari Purnomo tersandung kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Kasus ini berawal saat Hari diduga menjadi juru kampanye (jurkam) Bupati Karanganyar Juliyatmono dan viral di media sosial.
Baca juga: Bawaslu: Kadis Karanganyar Benarkah Keterlibatan Dirinya dalam Video Viral Diduga Jurkam Juliyatmono
Hari Purnomo pun dipanggil untuk klarifikasi adanya video berdurasi 2 menit 35 detik yang muncul di akun Facebook Kabar Karanganyar.
Hasil pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng), pada Jumat (28/8/7/2023), tindakan Heri patut diduga melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014.
Oleh karena itu, pihaknya mengajukan rekomendasi sanksi ke Komisi Aparatur Sipil Negara, dengan ancaman pencopotan dari jabatannya.
"Hasil pleno, dalam video sambutan yang disampaikan oleh Kadisparpora Hari, patut diduga pelanggaran hukum terkait dengan netralitas ASN," kata Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ridwanita Priliastuti, pada Jumat (28/7/2023).
Baca juga: Kadis di Karanganyar Penuhi Panggilan Bawaslu terkait Kasus Dugaan Jadi Jurkam Juliyatmono
Nuning menjabarkan, dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 ancaman sanksi yang akan dijatuhkan dari ringan berupa sanksi moral.
Kemudian, sanksi terberat dengan pencopotan dari jabatan atau diblokir nomor induk pegawai.
"Sesuai aturan UU Nomor 5 Tahun 20214. Jadi kita tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi. Karena itu kewenangan dari KASN," ujarnya.
Selain itu, pertimbangan Bawaslu juga berkaitan muatan sambutan yang mengajak mencoblos Bupati sebagai Anggota DPR RI, di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Kejadian ini terjadi saat Hari Purnomo memberikan sambutan untuk kegiatan senam bersama di Desa Alastuwo pada Minggu (23/7/2023).
Seperti diketahui, Juliyatmono akan mengundurkan diri dan maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dapil 4 Jateng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.