SOLO, KOMPAS.com - Video Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng), Hari Purnomo, diduga menjadi juru kampanye (Jurkam) Bupati Karanganyar Juliyatmono, viral di media sosial.
Video berdurasi 2 menit 35 detik tersebut muncul di akun Facebook Kabar Karanganyar.
Isinya mengajak mencoblos Bupati sebagai Anggota DPR RI, di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Kejadian ini terjadi saat Hari Purnomo memberikan sambutan untuk kegiatan senam bersama di Desa Alastuwo, pada Minggu (23/7/2023).
Seperti diketahui, Juliyatmono akan mengundurkan diri dan maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dapil 4 Jateng.
Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwanita Priliastuti menyatakan, pihaknya bakal melakukan pemanggilan terhadap Kepala Disparpora, pada Rabu (26/7/2023).
Bawaslu telah melakukan kroscek akan keaslian video dan kegiatan yang beredar di media sosial tersebut.
"Kami dari Bawaslu menindaklanjuti sebagai informasi awal Bawaslu. Jadi, kami, melakukan penelusuran dari informasi tersebut di TKP. Dan pihak-pihak yang terlibat," kata Nuning, Ritwanita Priliastuti, pada Selasa (25/7/2023).
"Besok pagi kami mengundang untuk dimintai keterangan untuk kegiatan tersebut, ini kita proses administrasi," lanjut dia.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, kata dia, peserta pemilu memiliki hak sosialisasi, sepanjang tidak mengandung unsur kampanye.
Baca juga: Pria Asal Karanganyar Ditemukan Tewas di Perkebunan Kota Bandung, Korban Pembunuhan?
"Terkhusus pada Pasal 79. Peserta Pemilu memiliki hak sosialisasi. Sepanjang tidak ada unsur kampanye, tidak ada ajakan dan mungkin citra diri partai dan caleg. Karena prosesnya masih tahap pencalonan masih verifikasi administrasi. Artinya memang diperbolehkan untuk sosialisasi," papar dia.
"Jadi, ASN ada aturannya tidak boleh terlibat langsung kegiatan konsentasi 2024. Kemudian, untuk tidak lagi melibatkan dan terlibat secara sengaja. Tentu ada warning-nya untuk tidak melakukan kegiatan tersebut," tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.