Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Korupsi RSUD Pasbar, Ahli Pidana Unand: Ada Unsur Pembenaran untuk Terdakwa Bebas

Kompas.com - 28/07/2023, 18:45 WIB
Perdana Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Guru besar Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Padang, Elwi Danil mengatakan, ada unsur pembenaran yang dapat membebaskan terdakwa. 

"Ada alasan pembenaran untuk membebaskan terdakwa kendati secara formil sudah melanggar hukum," kata Elwi saat bersaksi di sidang korupsi RSUD Pasaman Barat di PN Tipikor Padang, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Sidang Korupsi RSUD Pasbar, Saksi Ahli: Hasil Audit BPKP Cacat jika Tak Supervisi

Elwi mencontohkan kasus reboisasi di Jawa Barat, di mana pimpinan proyek secara terang-terangan mengalihkan dana yang sudah ditangani untuk kegiatan bencana longsor.

"Jadi proyek reboisasi itu tidak dilaksanakan karena adanya banjir dan longsor. Dananya dialihkan untuk kegiatan kebencanaan itu seperti penyediaan air bersih, sekolah, dan lainnya," ujar Elwi.

Elwi melanjutkan, dalam sidang itu, hakim memutuskan terdakwa bebas dengan alasan tidak ditemukan unsur kerugian negara, terdakwa tidak beruntung, dan ternyata kepentingan umum terlayani.

"Tidak ada kerugian negara sebab uang reboisasi itu digunakan untuk kepentingan umum yang juga harus dikeluarkan negara. Lalu dalam sidang terbukti terdakwa tidak mendapatkan keuntungan malahan rugi sehingga vonisnya bebas," kata Elwi.

Pada kesempatan itu, penasehat hukum terdakwa, Rahmi Jasim menanyakan apakah alasan pembenaran itu dapat diberlakukan juga untuk kasus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sudah melaksanakan tugasnya secara hati-hati.

"Ada seorang PPK yang bekerja hati-hati. Sebelum mencairkan uang proyek sudah minta pertanggungjawaban Manajemen Konstruksi, sudah dirapatkan dan minta pertimbangan banyak pihak karena dia tidak paham secara teknis. Apakah ini bisa masuk dalam alasan pembenaran," tanya Rahmi.

Elwi mengatakan untuk kasus itu, sang PPK dalam kondisi dilematis karena harus mencairkan dana proyek, tapi secara teknis tidak mengetahui perihal proyek itu.

"Sangat dilematis dan sangat hati-hati. Ini bisa masuk dalam alasan pembenaran," kata Elwi.

Malahan menurut Elwi, tindakan PPK itu sudah sesuai dengan hukum bukan perbuatan melawan hukum.

Elwi juga menyebutkan dalam kasus PPK itu seharusnya masuk dalam ranah administrasi dan kalau bermasalah diselesaikan dulu secara administrasi.

"Jika tidak selesai baru ke ranah pidana," jelas Elwi.

Menurut Elwi, kasus pidana terutama korupsi tidak ada masuk unsur kelalaian tapi kesengajaan.

"Pidana korupsi itu selalu disengaja bukan lalai karena ada niat disana memperkaya diri, orang lain atau korporasi," tegas Elwi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

Regional
Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Regional
Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com