Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Korupsi RSUD Pasbar, Ahli Pidana Unand: Ada Unsur Pembenaran untuk Terdakwa Bebas

Kompas.com - 28/07/2023, 18:45 WIB
Perdana Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Guru besar Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Padang, Elwi Danil mengatakan, ada unsur pembenaran yang dapat membebaskan terdakwa. 

"Ada alasan pembenaran untuk membebaskan terdakwa kendati secara formil sudah melanggar hukum," kata Elwi saat bersaksi di sidang korupsi RSUD Pasaman Barat di PN Tipikor Padang, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Sidang Korupsi RSUD Pasbar, Saksi Ahli: Hasil Audit BPKP Cacat jika Tak Supervisi

Elwi mencontohkan kasus reboisasi di Jawa Barat, di mana pimpinan proyek secara terang-terangan mengalihkan dana yang sudah ditangani untuk kegiatan bencana longsor.

"Jadi proyek reboisasi itu tidak dilaksanakan karena adanya banjir dan longsor. Dananya dialihkan untuk kegiatan kebencanaan itu seperti penyediaan air bersih, sekolah, dan lainnya," ujar Elwi.

Elwi melanjutkan, dalam sidang itu, hakim memutuskan terdakwa bebas dengan alasan tidak ditemukan unsur kerugian negara, terdakwa tidak beruntung, dan ternyata kepentingan umum terlayani.

"Tidak ada kerugian negara sebab uang reboisasi itu digunakan untuk kepentingan umum yang juga harus dikeluarkan negara. Lalu dalam sidang terbukti terdakwa tidak mendapatkan keuntungan malahan rugi sehingga vonisnya bebas," kata Elwi.

Pada kesempatan itu, penasehat hukum terdakwa, Rahmi Jasim menanyakan apakah alasan pembenaran itu dapat diberlakukan juga untuk kasus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sudah melaksanakan tugasnya secara hati-hati.

"Ada seorang PPK yang bekerja hati-hati. Sebelum mencairkan uang proyek sudah minta pertanggungjawaban Manajemen Konstruksi, sudah dirapatkan dan minta pertimbangan banyak pihak karena dia tidak paham secara teknis. Apakah ini bisa masuk dalam alasan pembenaran," tanya Rahmi.

Elwi mengatakan untuk kasus itu, sang PPK dalam kondisi dilematis karena harus mencairkan dana proyek, tapi secara teknis tidak mengetahui perihal proyek itu.

"Sangat dilematis dan sangat hati-hati. Ini bisa masuk dalam alasan pembenaran," kata Elwi.

Malahan menurut Elwi, tindakan PPK itu sudah sesuai dengan hukum bukan perbuatan melawan hukum.

Elwi juga menyebutkan dalam kasus PPK itu seharusnya masuk dalam ranah administrasi dan kalau bermasalah diselesaikan dulu secara administrasi.

"Jika tidak selesai baru ke ranah pidana," jelas Elwi.

Menurut Elwi, kasus pidana terutama korupsi tidak ada masuk unsur kelalaian tapi kesengajaan.

"Pidana korupsi itu selalu disengaja bukan lalai karena ada niat disana memperkaya diri, orang lain atau korporasi," tegas Elwi.

Sidang lanjutan korupsi RSUD Pasbar yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Juandra itu menghadirkan saksi ahli Elwi Danil dengan terdakwa mantan direktur RSUD, HW.

Baca juga: Sidang Korupsi RSUD Pasbar, Guru Besar Unand: Tukang Sapu Jangan Pula Diminta Tanggung Jawab

Seperti diketahui kasus berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp 136.119.063.000.

Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16.239.364.605,46.

Dalam perjalananya, PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk 7 terdakwa dengan hukuman beragam dari 2-4 tahun.

Hakim juga memutus ada kerugian negara hanya sekitar Rp 7,3 miliar.

Namun atas putusan itu, JPU menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dampak 'Study Tour' Dilarang di Jateng, Sewa Transportasi Dibatalkan dan Kunjungan Wisata Turun

Dampak "Study Tour" Dilarang di Jateng, Sewa Transportasi Dibatalkan dan Kunjungan Wisata Turun

Regional
Pamit Pergi Mancing di Bendungan Bogor, Seorang Pria Ditemukan Tewas

Pamit Pergi Mancing di Bendungan Bogor, Seorang Pria Ditemukan Tewas

Regional
Maju Pilkada, Mantan Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng Noegroho Ajukan Pensiun Dini

Maju Pilkada, Mantan Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng Noegroho Ajukan Pensiun Dini

Regional
Baling-baling Pesawat Diduga Sisa PD II Ditemukan di Hutan Keerom, Diambil dengan Ritual Adat

Baling-baling Pesawat Diduga Sisa PD II Ditemukan di Hutan Keerom, Diambil dengan Ritual Adat

Regional
21 Ton Bawang Bombai dari Malaysia untuk Jakarta Disita, 3 Orang Ditangkap

21 Ton Bawang Bombai dari Malaysia untuk Jakarta Disita, 3 Orang Ditangkap

Regional
[POPULER NUSANTARA] Bus Rombongan SMP Asal Malang Kecelakaan | Pegi Diduga Otak Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER NUSANTARA] Bus Rombongan SMP Asal Malang Kecelakaan | Pegi Diduga Otak Pembunuhan Vina Cirebon

Regional
Anak Kepala Desa Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerangan di Montong

Anak Kepala Desa Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerangan di Montong

Regional
Ribuan Lampion Waisak Hiasi Langit Candi Borobudur, Bikin Peserta Terharu

Ribuan Lampion Waisak Hiasi Langit Candi Borobudur, Bikin Peserta Terharu

Regional
Bayar Parkir Rp 1.000, Pengemudi Ojol Dikeroyok Juru Parkir di Pekanbaru

Bayar Parkir Rp 1.000, Pengemudi Ojol Dikeroyok Juru Parkir di Pekanbaru

Regional
Taman Cerdas Samarinda: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Taman Cerdas Samarinda: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Rekayasa Pembunuhan Jadi Kecelakaan, Pria di Ponorogo Bunuh Tetangganya Saat Mabuk

Rekayasa Pembunuhan Jadi Kecelakaan, Pria di Ponorogo Bunuh Tetangganya Saat Mabuk

Regional
Pantai Koka Flores: Rute, Daya Tarik, dan Harga Tiket

Pantai Koka Flores: Rute, Daya Tarik, dan Harga Tiket

Regional
Stadion Benteng Reborn Sukses Bangkitkan Sportainment di Kota Tangerang

Stadion Benteng Reborn Sukses Bangkitkan Sportainment di Kota Tangerang

Regional
Pengurus Panti di Belitung Cabuli Remaja Perempuan Sejak 2022

Pengurus Panti di Belitung Cabuli Remaja Perempuan Sejak 2022

Regional
Tebang Pohon dalam Hutan Lindung, Petani di Rote Ndao NTT Ditangkap Polisi

Tebang Pohon dalam Hutan Lindung, Petani di Rote Ndao NTT Ditangkap Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com