Salin Artikel

Sidang Korupsi RSUD Pasbar, Ahli Pidana Unand: Ada Unsur Pembenaran untuk Terdakwa Bebas

PADANG, KOMPAS.com - Guru besar Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Padang, Elwi Danil mengatakan, ada unsur pembenaran yang dapat membebaskan terdakwa. 

"Ada alasan pembenaran untuk membebaskan terdakwa kendati secara formil sudah melanggar hukum," kata Elwi saat bersaksi di sidang korupsi RSUD Pasaman Barat di PN Tipikor Padang, Jumat (28/7/2023).

Elwi mencontohkan kasus reboisasi di Jawa Barat, di mana pimpinan proyek secara terang-terangan mengalihkan dana yang sudah ditangani untuk kegiatan bencana longsor.

"Jadi proyek reboisasi itu tidak dilaksanakan karena adanya banjir dan longsor. Dananya dialihkan untuk kegiatan kebencanaan itu seperti penyediaan air bersih, sekolah, dan lainnya," ujar Elwi.

Elwi melanjutkan, dalam sidang itu, hakim memutuskan terdakwa bebas dengan alasan tidak ditemukan unsur kerugian negara, terdakwa tidak beruntung, dan ternyata kepentingan umum terlayani.

"Tidak ada kerugian negara sebab uang reboisasi itu digunakan untuk kepentingan umum yang juga harus dikeluarkan negara. Lalu dalam sidang terbukti terdakwa tidak mendapatkan keuntungan malahan rugi sehingga vonisnya bebas," kata Elwi.

Pada kesempatan itu, penasehat hukum terdakwa, Rahmi Jasim menanyakan apakah alasan pembenaran itu dapat diberlakukan juga untuk kasus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sudah melaksanakan tugasnya secara hati-hati.

"Ada seorang PPK yang bekerja hati-hati. Sebelum mencairkan uang proyek sudah minta pertanggungjawaban Manajemen Konstruksi, sudah dirapatkan dan minta pertimbangan banyak pihak karena dia tidak paham secara teknis. Apakah ini bisa masuk dalam alasan pembenaran," tanya Rahmi.

Elwi mengatakan untuk kasus itu, sang PPK dalam kondisi dilematis karena harus mencairkan dana proyek, tapi secara teknis tidak mengetahui perihal proyek itu.

"Sangat dilematis dan sangat hati-hati. Ini bisa masuk dalam alasan pembenaran," kata Elwi.

Malahan menurut Elwi, tindakan PPK itu sudah sesuai dengan hukum bukan perbuatan melawan hukum.

Elwi juga menyebutkan dalam kasus PPK itu seharusnya masuk dalam ranah administrasi dan kalau bermasalah diselesaikan dulu secara administrasi.

"Jika tidak selesai baru ke ranah pidana," jelas Elwi.

Menurut Elwi, kasus pidana terutama korupsi tidak ada masuk unsur kelalaian tapi kesengajaan.

"Pidana korupsi itu selalu disengaja bukan lalai karena ada niat disana memperkaya diri, orang lain atau korporasi," tegas Elwi.

Sidang lanjutan korupsi RSUD Pasbar yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Juandra itu menghadirkan saksi ahli Elwi Danil dengan terdakwa mantan direktur RSUD, HW.

Seperti diketahui kasus berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp 136.119.063.000.

Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16.239.364.605,46.

Dalam perjalananya, PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk 7 terdakwa dengan hukuman beragam dari 2-4 tahun.

Hakim juga memutus ada kerugian negara hanya sekitar Rp 7,3 miliar.

Namun atas putusan itu, JPU menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/28/184547178/sidang-korupsi-rsud-pasbar-ahli-pidana-unand-ada-unsur-pembenaran-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke