BELITUNG, KOMPAS.com - Seorang pengurus panti asuhan inisial BS (53) di Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, ditangkap polisi terkait kasus asusila.
Pelaku diduga telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap perempuan di bawah umur yang merupakan penghuni panti.
Korban HNJ (15), masih berstatus pelajar asal Bengkulu, diperlakukan tidak senonoh sejak 2022.
Baca juga: Maju Pilkada 2024, Mantan Wabup Belitung Daftar di 4 Parpol
"Dilakukan malam hari di salah satu ruangan panti," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Belitung AKP Deki Marizaldi, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/5/2024).
Deki menuturkan, tindakan asusila dilakukan pelaku berulang kali. Hal itu menyebabkan korban trauma dan melarikan diri.
Korban yang sempat tinggal di rumah warga, mengadukan kejadian yang dialaminya saat di Panti Asuhan Nur Annisa di Desa Air Rayak.
"Dilakukan tengah malam berulang kali sampai korban lupa sudah berapa kali," ujar Deki.
Usai menjalankan aksi bejatnya itu, pelaku juga pernah memberikan uang Rp 100.000 dan mengancam korban agar tidak melapor.
Pelaku juga diketahui telah memiliki istri.
Baca juga: Hadapi Pilkada Gubernur Babel, Gerindra Cari Calon Wagub dari Belitung
"Modusnya pelaku disuruh pindah kamar," beber Deki.
Dari hasil pemeriksaan medis, diketahui korban mengalami luka pada bagian vitalnya.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Belitung dan terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan masa hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.