Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Korupsi RSUD Pasbar, Ahli Pidana Unand: Ada Unsur Pembenaran untuk Terdakwa Bebas

Kompas.com - 28/07/2023, 18:45 WIB
Perdana Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Guru besar Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Padang, Elwi Danil mengatakan, ada unsur pembenaran yang dapat membebaskan terdakwa. 

"Ada alasan pembenaran untuk membebaskan terdakwa kendati secara formil sudah melanggar hukum," kata Elwi saat bersaksi di sidang korupsi RSUD Pasaman Barat di PN Tipikor Padang, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Sidang Korupsi RSUD Pasbar, Saksi Ahli: Hasil Audit BPKP Cacat jika Tak Supervisi

Elwi mencontohkan kasus reboisasi di Jawa Barat, di mana pimpinan proyek secara terang-terangan mengalihkan dana yang sudah ditangani untuk kegiatan bencana longsor.

"Jadi proyek reboisasi itu tidak dilaksanakan karena adanya banjir dan longsor. Dananya dialihkan untuk kegiatan kebencanaan itu seperti penyediaan air bersih, sekolah, dan lainnya," ujar Elwi.

Elwi melanjutkan, dalam sidang itu, hakim memutuskan terdakwa bebas dengan alasan tidak ditemukan unsur kerugian negara, terdakwa tidak beruntung, dan ternyata kepentingan umum terlayani.

"Tidak ada kerugian negara sebab uang reboisasi itu digunakan untuk kepentingan umum yang juga harus dikeluarkan negara. Lalu dalam sidang terbukti terdakwa tidak mendapatkan keuntungan malahan rugi sehingga vonisnya bebas," kata Elwi.

Pada kesempatan itu, penasehat hukum terdakwa, Rahmi Jasim menanyakan apakah alasan pembenaran itu dapat diberlakukan juga untuk kasus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sudah melaksanakan tugasnya secara hati-hati.

"Ada seorang PPK yang bekerja hati-hati. Sebelum mencairkan uang proyek sudah minta pertanggungjawaban Manajemen Konstruksi, sudah dirapatkan dan minta pertimbangan banyak pihak karena dia tidak paham secara teknis. Apakah ini bisa masuk dalam alasan pembenaran," tanya Rahmi.

Elwi mengatakan untuk kasus itu, sang PPK dalam kondisi dilematis karena harus mencairkan dana proyek, tapi secara teknis tidak mengetahui perihal proyek itu.

"Sangat dilematis dan sangat hati-hati. Ini bisa masuk dalam alasan pembenaran," kata Elwi.

Malahan menurut Elwi, tindakan PPK itu sudah sesuai dengan hukum bukan perbuatan melawan hukum.

Elwi juga menyebutkan dalam kasus PPK itu seharusnya masuk dalam ranah administrasi dan kalau bermasalah diselesaikan dulu secara administrasi.

"Jika tidak selesai baru ke ranah pidana," jelas Elwi.

Menurut Elwi, kasus pidana terutama korupsi tidak ada masuk unsur kelalaian tapi kesengajaan.

"Pidana korupsi itu selalu disengaja bukan lalai karena ada niat disana memperkaya diri, orang lain atau korporasi," tegas Elwi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Regional
Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Regional
Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

Regional
8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

Regional
Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Regional
PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

Regional
Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Regional
Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Regional
Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com