Dalam kesempatan itu, Nana menegaskan bila dirinya tak ragu memecat pegawai ASN Pemprov Jateng yang melanggar netralitas hingga terlibat dalam politik praktis. Apalagi menjadi anggota parpol.
"Seorang ASN dilarang melakukan kampanye. Kemudian mengikuti parpol itu ada sanksi yang akan dibebankan kepada ASN yang melanggar tersebut. Jadi ASN yang melanggar aturan yang sudah ada itu bebannya mereka bisa dipecat dari ASN," tutur Nana kepada wartawan.
Pihaknya menyebut ASN masih boleh mengikuti perkembangan politik termasuk pemilu, selama tidak terlibat politik praktis.
"ASN dalam pemilu/pilkada ke depan boleh memahami dan mengikuti perkembangan politik, khususnya dalam rangka pilkada itu tetapi tidak boleh melaksanakan politik praktis," imbaunya.
Nana juga mengingatkan agar ASN Jateng mematuhi pakta integritas sdan ikrar netralitas dalam menghadapi pemilu dan pilkada 2024.
"Setiap pesta demokrasi 5 tahun sekali ini memang ada aturan-aturan yang harus diikuti, pemerintah pusat telah menunjuk bawaslu pengawasan dan KPU sebagai, penyelanggara, dan DKPP sebagai dewan kehormatan kode etik terhadap setiap pelanggaran-pelanggaran. Dan kita dari ASN termasuk TNI Polri harus netral," tandasnya.
https://regional.kompas.com/read/2023/09/26/174027978/ikrar-netralitas-asn-dalam-pemilu-pj-gubernur-tak-ragu-pecat-asn-jateng