Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Restribusi Sampah, Eks Kadis LH Bandar Lampung Divonis 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 22/09/2023, 13:30 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com- Sebanyak tiga eks pejabat dan staf Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung divonis empat sampai enam tahun penjara.

Ketiganya dinyatakan bersalah melakukan korupsi retribusi sampah hingga Rp 9,3 miliar sejak 2019 hingga 2021.

Ketiga terdakwa yakni Sahriwansah (eks kepala dinas), Haris Fadilah (eks kabid tata lingkungan) dan Hayati (eks pembantu bendahara negara).

Baca juga: 7 Petani di Lampung Diamankan Saat Eksekusi 892 Hektar Lahan Sawit, Pengacara: Mereka Mempertahankan Tanaman

Vonis tersebut diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang pada Kamis (21/9/2023) petang.

Ketua PN Tanjung Karang yang juga ketua majelis hakim persidangan perkara itu, Lingga Setiawan mengatakan terdakwa Sahriwansah dijatuhi vonis selama 6 tahun penjara.

Sahriwansah terbukti melanggar pada Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Vonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Lingga di PN Tanjung Karang, Jumat (22/9/2023).

Terdakwa Sahriwansah juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,39 miliar.

Baca juga: Soal Limbah Aspal, DLH Lampung Sebut Pelaku Bisa Didenda Rp 15 Miliar

Lingga mengatakan untuk uang pengganti kerugian negara ini telah dibayarkan oleh terdakwa Sahriwansah sebesar Rp 2,69 miliar.

"Sehingga sisa kewajiban uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp 1,7 miliar, subsider pidana penjara selama 1 tahun jika tidak dibayarkan," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

Regional
Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Regional
Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com