LAMPUNG, KOMPAS.com- Sebanyak tiga eks pejabat dan staf Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung divonis empat sampai enam tahun penjara.
Ketiganya dinyatakan bersalah melakukan korupsi retribusi sampah hingga Rp 9,3 miliar sejak 2019 hingga 2021.
Ketiga terdakwa yakni Sahriwansah (eks kepala dinas), Haris Fadilah (eks kabid tata lingkungan) dan Hayati (eks pembantu bendahara negara).
Vonis tersebut diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang pada Kamis (21/9/2023) petang.
Ketua PN Tanjung Karang yang juga ketua majelis hakim persidangan perkara itu, Lingga Setiawan mengatakan terdakwa Sahriwansah dijatuhi vonis selama 6 tahun penjara.
Sahriwansah terbukti melanggar pada Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Vonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Lingga di PN Tanjung Karang, Jumat (22/9/2023).
Terdakwa Sahriwansah juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,39 miliar.
Baca juga: Soal Limbah Aspal, DLH Lampung Sebut Pelaku Bisa Didenda Rp 15 Miliar
Lingga mengatakan untuk uang pengganti kerugian negara ini telah dibayarkan oleh terdakwa Sahriwansah sebesar Rp 2,69 miliar.
"Sehingga sisa kewajiban uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp 1,7 miliar, subsider pidana penjara selama 1 tahun jika tidak dibayarkan," katanya.